Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 27 November 2025
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H. dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
89
Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai surat kuasa yang diajukan oleh para Pemohon.
[3.3.1]
Bahwa pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7
November 2025 para Pemohon belum menggunakan kuasa hukum dan
permohonan diajukan oleh 2 (dua) orang Pemohon, yaitu Pemohon I dan Pemohon
II. Kemudian, pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan
permohonan, dan pengesahan alat bukti pada tanggal 20 November 2025, jumlah
Pemohon bertambah dari awalnya diajukan oleh 2 (dua) Pemohon, kemudian
menjadi 4 (empat) Pemohon dan disertai dengan kuasa hukum.
[3.3.2]
Bahwa pada saat menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon
juga menambahkan berkas yaitu, alat bukti tambahan yang disertai dengan surat
kuasa.
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
007/SK.CH&
ASSOCIATES/XI/2025 bertanggal 17 November 2025, para Pemohon memberikan
kuasa kepada Ida Haerani, S.H., M.H., Meilani Mindasari, S.H., Christian Adrianus
Sihite, S.H., H. Evaningsih, S.H., dan H. Edy Rudianto, S.H., M.H. Namun, setelah
memeriksa secara saksama surat kuasa tersebut, Mahkamah menemukan fakta
tanda tangan para Pemohon sebagai pemberi kuasa, bukanlah tanda tangan basah
(konvensional) melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui proses pindai (scan)
dan bukan pula tanda tangan elektronik, yang dilengkapi dengan meterai dan tidak
semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan.
[3.3.3]
Bahwa terhadap fakta hukum di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), mempersyaratkan surat
kuasa khusus dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Adapun terhadap surat
kuasa para Pemohon yang hanya ditandatangani melalui proses pindai (scan). Hal
tersebut diakui oleh para Pemohon dalam persidangan tanggal 20 November 2025
90
[vide Risalah Sidang, hlm. 5 dan 15]. Menurut Mahkamah, makna frasa
“ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa” sebagaimana termaktub
pada Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025 adalah ditandatangani secara langsung oleh
pemohon (prinsipal) dan kuasa hukum yang diberi kuasa dan tidak dimaknai dapat
ditandatangani oleh orang lain, atau melalui proses lain seperti halnya proses pindai
tanda tangan (scan). Artinya, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
adalah berupa tanda tangan basah (konvensional) atau berupa tanda tangan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, surat kuasa yang demikian tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa
dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025. Akibatnya,
penerima kuasa tidak sah menerima kuasa dari pemberi kuasa sehingga tidak sah
mewakili kepentingan pemberi kuasa di Mahkamah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah harus memastikan
soal keabsahan dan tertib tanda tangan pada dokumen yang diajukan ke hadapan
Mahkamah termasuk surat permohonan dan surat kuasa agar proses peradilan
didasarkan pada dokumen yang absah secara hukum. Mahkamah memandang
penting masalah ini karena jika permohonan pengujian undang-undang dikabulkan,
putusan Mahkamah bukan saja menimbulkan perubahan terhadap berlakunya suatu
norma undang-undang, tetapi putusan tersebut mempunyai sifat mengikat terhadap
umum, baik bagi setiap warga negara maupun lembaga negara (erga omnes).
Dengan konsekuensi putusan Mahkamah yang demikian, secara hukum tidak dapat
diterima jika putusan Mahkamah berasal dari suatu dokumen yang mengandung
masalah keabsahan dokumen. Berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena terdapat
persoalan keabsahan surat kuasa para Pemohon yang menjadi dasar pengajuan
permohonan a quo, secara faktual juga diakui para Pemohon dalam persidangan,
maka permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun
oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan, maka kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan.
91
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
dwifungsi TNI
