Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Tanggal Putusan: 24 November 2025
Pemohon
Siti Aisah, S.Pd.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
28
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 6 serta
Penjelasan Pasal 6, dan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Penjelasan Pasal 14
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
29
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan Pengujian Pasal sebagai berikut:
30
Pasal 6 UU 4/1996
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
Penjelasan Pasal 6 UU 4/1996
Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh
pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil
penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
“(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
irah-irah
dengan
kata-kata
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
“(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
mengenai hak atas tanah.
Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996
Irah-irah yang dicantumkan pada sertipikat Hak Tanggungan dan dalam
ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya
kekuatan eksekutorial pada sertipikat Hak Tanggungan, sehingga apabila
debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata
cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan
peraturan Hukum Acara Perdata.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga negara Indonesia dan
merupakan peserta lelang atas satu bidang tanah dengan total luas 779m2 di
Kabupaten Brebes. Pemohon melakukan penawaran harga lelang tanggal 1
Desember 2021 jam 20:43:32 dengan kode penawaran KBTJWREEF3 senilai
Rp 420.676.700,- (Empat ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu
31
tujuh ratus rupiah) [Bukti P-12]. Pemohon telah dinyatakan sebagai Pemenang
Lelang atas nilai penawaran Pemohon oleh pejabat lelang KPKNL Tegal.
4. Bahwa terhadap objek lelang tersebut, belum dilakukan pembayaran pajak
tahunan selama 3 tahun, sehingga Pemohon membayar pajak tahun tersebut.
5. Bahwa setelah Pemohon menyelesaikan kewajiban pembayaran pelunasan
lelang dan pajak-pajak, Pemohon ke KPKNL Tegal untuk serah terima risalah
lelang dan surat pengantar pengambilan dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor
01459 yang terletak di Desa Karangmalang Kecamatan Ketanggungan
Kabupaten Brebes, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02179/2018 Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa tengah dan surat pengantar roya dari PT Bank Rakyat
Indonesia Kantor Cabang Slawi Kabupaten Tegal.
6. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, proses roya Sertifikat Hak Tanggungan
Nomor 02179/2018 Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dan proses balik
nama atas nama Pemohon selesai, sehingga secara fakta (de facto) dan secara
Kata Kunci
eksekusi objek hak tanggungan
