Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-16
Pemohon
Pemohon : Costan Oktemka dan Selotius Taplo (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pegunungan Bintang
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten
Pegunungan
Bintang
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan
Bintang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Suara
Sah Tiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tahun
2010, tertanggal 4 November 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota, tertanggal 4 November 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok
perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
54
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan
ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan
lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
55
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait
dengan sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten
Pegunungan Bintang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan
Jumlah Perolehan Suara Sah Tiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tahun 2010, tertanggal 4 November 2010, maka
Mahkamah
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo sedangkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 4
November 2010 bukan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437,
selanjutnya
disebut
UU
32/2004)
56
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal
3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 11/BA/KAB-
PB/B/VII/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dalam
Mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2010 dengan Nomor Urut 5;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan
hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa Penetapan Jumlah Perolehan Suara Sah Tiap
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 4 November 2010 sehingga batas
waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Selasa tanggal 9
November 2010 yang terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada
4 November 2010 karena tanggal 6 November 2010 dan tanggal 7 November
2010 adalah hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur yang tidak termasuk
dihitung tenggang waktu;
57
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 8 November 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
576/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon
memiliki kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan, telah terjadi:
1. Ditemukan adanya pelanggaran yaitu penggunaan data yang tidak sah,
tidak benar, terkait perolehan suara di distrik Waime
2. Seharusnya perolehan suara di Distrik Waime adalah
No.
Pasangan Calon
Perolehan
Suara
1
Nomor Urut 1
5,236
2
Nomor Urut 2
3
Nomor Urut 3
4
Nomor Urut 4
5
Nomor Urut 5
3.392
6
Nomor Urut 6
1.763
3. Data yang sah seharusnya di
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Pegunungan Bintang; Tahun 2010;Costan Oktemka, S.IP;Selotius Taplo, S.HI ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang;Berita Acara Nomor 11/BA/KAB-PB/B/VII/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
