Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2010

Perkara 206/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 6 Desember 2010

Tanggal Registrasi: 2010-11-16

Pemohon

Pemohon : Costan Oktemka dan Selotius Taplo (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Zainudin Paru, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pegunungan Bintang

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Pegunungan Bintang; Tahun 2010;Costan Oktemka, S.IP;Selotius Taplo, S.HI ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang;Berita Acara Nomor 11/BA/KAB-PB/B/VII/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah