Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 27 November 2025
Pemohon
Donaldy Christian Langgar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
22
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon ihwal
sistematika penulisan permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan
Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 7 November 2025, hlm. 23-27, hlm. 30-32,
hlm. 36-37]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 18 November
2025, pukul 15.08 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
23
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan substansi dari masing-masing
bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan
setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi Pemohon dalam
alasan permohonan, Mahkamah tidak menemukan pasal-pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian untuk menunjukkan pertentangan norma
Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999. Dalam hal ini, Pemohon hanya menyebutkan menguji
norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 terhadap Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 pada bagian uraian kewenangan Mahkamah [vide perbaikan permohonan,
hlm. 1]. Seharusnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon
menyebutkan
pertentangan
antara
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, in casu Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-
pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di
samping itu, Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan mengapa norma
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud dinilai bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian konstitusionalitas norma
terhadap konstitusi, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan pengujian
dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun
1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan konstitusionalitas
norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang dimohonkan pengujian.
24
Selain fakta tersebut di atas, permohonan menguraikan hal-hal yang terkait
dengan praktik, misalnya ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat dan
daerah yang berdampak pada pelayanan keadilan, ketidakpastian norma dalam UU
Pekerja Migran 2017 dan UU Cipta Kerja, banyak eksekusi putusan perdata buntu
karena hambatan administrasi, persoalan ahli waris akibat keberagaman budaya
menyebabkan penafsiran berbeda tentang harta bersama dan ahli waris, masalah
terkait pengaturan hubungan pemberi kerja dan pekerja/buruh, pembatalan
perjanjian bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
pengadilan umum dan seterusnya [vide permohonan hlm. 7-8]. Selain itu, Pemohon
juga menguraikan kasus konkret yang dialami sendiri, misalnya pemadaman listrik
tiba-tiba karena hubungan arus pendek [vide permohonan hlm. 9-10], termasuk soal
budaya sepakat untuk menguasai harta bersama [vide permohonan hlm. 12]. Uraian
demikian tidak menunjukkan korelasi dengan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999
yang dimohonkan pengujian. Alasan-alasan permohonan tersebut sulit bagi
Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU
39/1999 berlaku secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang dimaknai “hak asasi untuk bekerja dan berpenghasilan yang
layak tidak dilekatkan oleh peraturan, aturan norma di balik peraturan dengan teks
bias, undang-undang hak asasi itu yang subyektif tidak berunsur efisiensi dan efektif,
perubahan peraturan karena regulasi, kebijakan atau diskres
Kata Kunci
bantuan dan perlindungan dari pengadilan
