Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Tanggal Putusan: 24 November 2025
Pemohon
Ir. Eddy Mahadi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
9
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611,
selanjutnya disebut UU 3/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) yang
harus sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 7 November 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm.
22].
10
[3.3.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PMK 7/2025 yang menyatakan
Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan paling lama 14 hari sidang sejak sidang pertama.
Oleh karena itu, Mahkamah telah mengirimkan surat pada tanggal 12 November
2025 dengan perihal Panggilan Sidang Dengan Acara Perbaikan Permohonan.
Kemudian terhadap surat panggilan tersebut, Pemohon menyampaikan Surat
perihal Permohonan Penundaan Sidang Perbaikan Permohonan pada tanggal 13
November 2025, pukul 14.44 WIB, yang pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar dapat menunda persidangan dengan alasan Pemohon sedang
berada di luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026.
Bahwa berkaitan dengan surat permohonan penundaan tersebut,
Mahkamah sesungguhnya telah memberikan kemudahan bagi para pihak yang
berada jauh dari Mahkamah untuk hadir dengan penyelenggaraan persidangan
jarak jauh yang menggunakan video conference (vicon) atau melalui media
elektronik lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)
PMK 7/2025. Padahal, dengan fasilitas yang diberikan oleh Mahkamah, seharusnya
sudah tidak terdapat hambatan untuk hadir dalam persidangan yang dapat
menyebabkan ditundanya persidangan bagi Pemohon. Selain itu, permohonan
penundaan persidangan hingga 15 Januari 2026, yaitu kurang lebih 60 (enam puluh)
hari dari sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan adalah waktu
yang terlalu lama sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU
48/2009. Artinya, penundaan persidangan dapat menyebabkan pemeriksaan dan
penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan dengan efisien dan efektif. Oleh karena
itu, terhadap surat permohonan penundaan sidang meskipun diajukan secara sah
namun menurut Mahkamah hal tersebut tidak patut untuk ditindaklanjuti sehingga
sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menerima, memeriksa perbaikan
permohonan serta mengesahkan alat bukti tetap dilaksanakan pada tanggal 20
November 2025 tanpa hadirnya Pemohon. Berkaitan dengan hal tersebut, oleh
karena Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan hingga batas waktu
yang telah ditetapkan Mahkamah, maka berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025
Mahkamah akan memeriksa berdasarkan permohonan awal Pemohon.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
11
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus.“
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan
alasan-alasan permohonan (posita). Sebelum menguraikan ketiga bagian tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas sebagaimana permohonan
pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Selain itu, sebagai bagian
dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025,
Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam
permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara
formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa dalam perihal permohonan, norma UU 3/2006 yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon adalah Pasal 49 UU 3/2006 yang menurut Pemohon tidak
memberikan pilihan bagi warga negara yang beragama Islam untuk menggunakan
aturan lain selain hukum Islam untuk melakukan pembagian waris.
12
Bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, pada uraian
kewenangan
Mahkamah,
Pemohon
tidak
hanya
menguraikan
mengenai
kewenangan Mahkamah terhadap objek yang diuji dalam undang-undang a quo
tetapi juga mengenai norma lain dalam undang-undang yang sama disertai dengan
alasan mengapa Pemohon menguji norma a quo. Uraian yang demikian tidak lazim
dalam permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah. Pada
uraian bagian kewenangan dapat dipahami objek yang akan diujikan oleh Pemohon
yang merupakan kewenangan Mahkamah, namun Pemohon seharusnya hanya
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus norma a quo yang di
Kata Kunci
Waris
