Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-16
Pemohon
Pemohon : Riemenda Ginting dan Aksi Bangun (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Karo
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo
Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
tanggal 2 November 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12
189
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, selanjutnya disebut UU 12/2008, menetapkan, ”Penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
undang-undang ini diundangkan”;
190
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Karo sesuai
dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun 2010 di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tanggal 2 November
2010 yang ditetapkan oleh Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karo Nomor 37/KPU-KK/PILKADA/IX/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo
Tahun 2010, tanggal 3 September 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
Peserta Pemilukada Kabupaten Karo dengan Nomor Urut 2, (vide Bukti P-2 = Bukti
T-5 = PT.2 - 3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
191
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Karo yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Karo Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karo, yang ditetapkan oleh Termohon tanggal 2 November 2010 (vide
Bukti P-3 = T-6 = PT.1-1 = PT.2-4);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 3 November 2010,
Kamis, 4 November 2010, dan terakhir hari Jumat, 5 November 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 5 November 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
574/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak
(Pemohon, Termohon Pihak Terkait I, Pihak Terkait II dan Pihak Terkait III), bukti-
bukti tertulis dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait I, Pihak Terkait II,
keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak terkait
II, serta keterangan tertulis dari Panwaslu Kabupaten Karo;
Pendapat Mahkamah
[3.13] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan eksepsi
Termohon, Pihak Terkait I dan Pihak Terkait III, serta pokok permohonan
Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pihak Terkait II yaitu dr. Valentino Tarigan, S. Pd dan Ir. Saymaranthal
Raja Bana Purba dalam perkara a quo;
192
[3.14] Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan permasalahan hukum
a quo, Mahkamah perlu merujuk Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
115/P
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Karo;Tahun 2010;RIEMENDA GINTING, S.H., MH;AKSI BANGUN;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo;rekapitulasi;pelanggaran;terstruktur;sistematis;masif
