Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun 2010

Perkara 205/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 6 Desember 2010

Tanggal Registrasi: 2010-11-16

Pemohon

Pemohon : Riemenda Ginting dan Aksi Bangun (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Karo

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Karo;Tahun 2010;RIEMENDA GINTING, S.H., MH;AKSI BANGUN;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo;rekapitulasi;pelanggaran;terstruktur;sistematis;masif