Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Ir. H. Komardin, S.H., M.M.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP), terhadap Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili, memeriksa dan memutus
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan
lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 10 November 2025. Berdasarkan
17
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, pokok permohonan (posita),
dan petitum permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 10 November 2025, hlm. 11-
25]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan Permohonan yang
diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 11.50 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
18
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Selain menilai
keterpenuhan
persyaratan
formal
permohonan
berdasarkan
pemenuhan
sistematika atau format permohonan, Mahkamah selanjutnya juga akan menilai
syarat formal permohonan dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa pada bagian alasan permohonan (posita), Pemohon tidak memberikan
uraian mengenai pertentangan norma yang diujikan dengan dasar pengujian
yang digunakan serta tidak memberikan argumentasi yang jelas dan memadai
tentang alasan mengapa norma-norma dalam Pasal 5 KUHAP dianggap
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial
dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan
sehingga Mahkamah dapat menilai pertentangan antara norma yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa adanya kejelasan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat
menilai ada atau tidaknya permasalahan konstitusionalitas norma dalam
permohonan a quo. Dalam bagian alasan permohonan, Pemohon lebih banyak
menguraikan kerugian konstitusional Pemohon yang seharusnya dituangkan
19
pada bagian kedudukan hukum serta menguraikan peristiwa konkret yang
menjadi latar belakang diajukannya permohonan pengujian norma a quo.
2. Bahwa selain hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mencermati petitum
permohonan Pemohon yang di antaranya menyatakan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan norma undang-undang Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28J ayat (2) UUD
Negara RI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan
penyidikan, serta tidak mengatur sangsi bagi penyidik yang tidak
melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang
telah ditentukan,
3) Menyatakan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib
diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat
dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam
jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain
sesuai peraturan perundang-undangan”.
4) Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut
mengenai batas waktu pen
Kata Kunci
tenggang waktu serta kewenangan penyelidikan dan penyidikan
