Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 204/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Januari 2026

Pemohon

Ir. H. Komardin, S.H., M.M.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

tenggang waktu serta kewenangan penyelidikan dan penyidikan