Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-16
Pemohon
Pemohon : H. Safrial dan H.M. Yamin Kuasa Pemohon : Nazarin Laziale, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tanjung Jabung Barat
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung
Jabung Barat tertanggal 25 Oktober 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 32.B Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat tertanggal 25 Oktober 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
204
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
205
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi
mengenai kewenangan mengadili atas objek permohonan Pemohon maka
Mahkamah akan memberikan penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 22.B Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat Menjadi Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Tahun 2010 tertanggal 18 Agustus 2010 dan Keputusan KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23.B Tahun 2010 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta
PemilIhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus 2010, Pemohon adalah
206
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2,
Bukti PT-2, dan Bukti PT-3);
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Senin
tanggal 25 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung
Barat dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32.B Tahun 2010 tentang
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 25
Oktober 2010. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010,
hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010, dan hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 pukul 13.25 WIB
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 568/PAN.MK/2010,
sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Dalam Eksepsi
207
[3.11]
Menimbang bahwa dalam Jawabannya, Termohon mengajukan eksepsi
dengan menyatakan bahwa permohonan Pemohon bukan merupakan objek
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan permohonan Pemohon adalah
kabur (obscuur libel). Terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah akan memberikan
penilaian hukum pada bagian Pendapat Mahkamah;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan bahwa perolehan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2010 adalah tidak benar karena diperoleh dari
proses Pemilukada yang bertentangan dengan asas-asas penye
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Tahun 2010;Dr. Ir. H. Safrial MS; H.M. Yamin, S.H.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum;Nomor 16/BAP.KADA/KPU-TJB/2010;Rekapitulasi;pelanggaran;terstruktur;sistematis;masif;KPPS
