Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 20 November 2025
Pemohon
Windu Wijaya, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat kepada Ketua DPR RI perihal Permintaan
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap Keabsahan
Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat kepada Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco
Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI perihal
Permintaan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan terhadap
Keabsahan Lembaga Badan Komunikasi Pemerintah.
45
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
46
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “diatur
dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yang
menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai
advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3];
4. Bahwa Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu menyatakan bahwa suara
Pemohon merupakan bagian dari legitimasi yang melahirkan Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga menciptakan hubungan
hukum langsung antara Pemohon dengan Presiden. Pemohon mengalami
47
kerugian hak konstitusional berupa ketidakpastian hukum mengenai sah atau
tidaknya tindakan Presiden dalam pembentukan lembaga nonstruktural dan
pengangkatan unsur pimpinan lembaga melalui Keputusan Presiden sebelum
adanya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum karena menurut
Pemohon frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat
(4) UU 61/2024 tidak memberikan kejelasan fungsi normatif dari Peraturan
Presiden dan tidak pula memberikan kejelasan mengenai urutan hukum antara
Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden;
5. Bahwa Pemohon sebagai advokat menyatakan mengalami kerugian hak
konstitusional berupa hilangnya jaminan kepastian hukum karena kehilangan
dasar yuridis untuk menjalankan profesinya sebagai advokat, termasuk
mengajukan keberatan administratif terhadap tindakan hukum administrasi
Presiden yang diduga salah atau tidak sah oleh karena Presiden mengangkat
unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden tanpa
adanya Peraturan Presiden yang sah sebagai dasar hukum pembentukan
lembaga dimaksud. Menurut Pemohon, frasa “diatur dengan Peraturan
Presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 tidak memberikan
kejelasan mengenai fungsi normatif Peraturan Presiden sebagai dasar
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur
pimpinan serta tidak menjelaskan urutan hukum Peraturan Presiden dan
Keputusan Presiden dalam hal pembentukan atau perubahan lembaga
nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural;
6. Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum terkait dengan pembentukan Badan
Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan pengangkatan
Kepala Bakom RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025
sebelum adanya Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan lembaga
tersebut, Pemohon telah melakukan langkah-langkah administratif, antara lain
mengirim surat kepada PPID Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta
salinan Keputusan Presiden [vide Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti P-11],
mengajukan permintaan audiensi untuk memperoleh kejelasan dasar hukum
perubahan lembaga dimaksud kepada Menteri Sekretaris Negara [vide Bukti P-
12] dan kepada Kepala Bakom RI [vide Bukti P-13], serta mengirim surat kepada
48
DPR RI untuk permintaan fungsi pengawasan [vide Bukti P-15 dan Bukti P-16].
Namun, upaya tersebut belum seluruhnya mendapat respons atau tindak lanjut;
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemo
Kata Kunci
frasa /"diatur dengan Peraturan Presiden/"
