Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Tanggal Putusan: 25 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-08
Pemohon
Pemohon : Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Adnan Hamid, S.H., M.H., MM., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
110
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor
24/KPTS/R/KPU-KOTA-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota
Depok Periode Tahun 2011-2016 Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kota Depok, bertanggal 25 Oktober 2010, juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 23/KPTS/R/KPU-KOTA-011.329181/2010
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 di Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, bertanggal 23 Oktober 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
111
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
112
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota Depok Tahun 2010,
berdasarkan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Depok
Nomor
23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun
2010 di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, bertanggal 23
Oktober 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
113
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan
Keputusan
KPU
Kota
Depok
Nomor
17/Kpts/R/KPU-Kota-
011.329181/2010 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon yang Memenuhi
Syarat Administrasi Menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok
Tahun 2010, bertanggal 22 Agustus 2010, dan Keputusan KPU Kota Depok Nomor
18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan
Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, bertanggal 24 Agustus 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Depok Tahun 2010 di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Depok, bertanggal 23 Oktober 2010. Keberatan dimaksud disebabkan
Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 124.511 (seratus dua puluh empat
ribu lima ratus sebelas) suara, sedang Pihak Terkait memperoleh 227.744 (dua
ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat) suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengn
ditemukannya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
Termohon
dan
Pasangan
Calon
Nomor
Urut
3
yang
mengakibatkan
penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2010 tidak sesuai dengan asas
Pemilukada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga merugikan
Pemohon dan mengakibatkan berkurangnya perolehan suara Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa permohonan keberatan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 di Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, bertanggal 23 Oktober 2010, diterima di Kepaniteraan
114
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27
Oktober
2010
dengan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kota Depok; Tahun 2010;Drs. Yuyun Wirasaputra, M.M.;Pradi Supriatna; Komisi Pemilihan Umum Kota Depok;Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail,M.Sc.; Dr. KH. Idris Abdul Somad, M.A.;Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPUKota-011.329181/2010; sistemik; terstruktur;masif; DPT
