Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 18 November 2025
Pemohon
Alif Rahman
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
25
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 96
ayat (3) UU 13/2022, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96 ayat (3)
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4],
yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembelaan negara dan salah
satu cara membela negara dilakukan dengan cara menjaga kedaulatan hukum
Indonesia dari segata intervensi orang asing atau warga negara asing
sebagiamana diamanatkan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Menurut Pemohon, norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 terutama frasa
“masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang perseorangan atau
kelompok” menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dijelaskan lebih
lanjut siapa saja yang dimaksud dengan orang perseorangan atau kelompok.
Ketidakjelasan ini berpotensi memberikan kesempatan kepada warga negara
asing untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Menurut Pemohon, dengan adanya keterlibatan warga negara asing
dalam pembentukan perundang-undangan maka berpotensi melanggar atau
membatasi hak Pemohon sebagai warga negara Indonesia karena mungkin saja
menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan kesempatan untuk berpatisipasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau proses legislasi.
4. Bahwa sampai saat ini Pemohon belum dilibatkan dalam partisipasi masyarakat
dan belum pernah terlibat dalam partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
27
dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan ketidakjelasan subyek dalam norma
Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon karena tidak mengakomodir hak dari warga negara yang asli yaitu
warga negara Indonesia.
5. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum dan memiliki kerugian konstitusional atas
keberlakuan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-4]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat pula menjelaskan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial terjadi serta memiliki
hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dimaksud berpotensi terjadi karena dengan adanya norma
yang dimohonkan pengujian dapat melanggar atau membatasi hak Pemohon
sebagai warga negara Indonesia yang menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Di samping itu, norma tersebut memberikan kesempatan kepada warga
negara asing untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, hal ihwal
anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya masalah konstitusionalitas
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemoh
Kata Kunci
rumusan kata /"masyarakat/"
