Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Tanggal Putusan: 25 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-08
Pemohon
Pemohon : H. Badrul Kamal dan H. Suprianto (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Depok, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun
2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23
Oktober 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
278
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
279
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota Depok, berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-
011.329181/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota depok Tahun 2010 di Tingkat Kota
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23 Oktober 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
280
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,
berdasarkan Berita Acara KPU Kota Depok Nomor 21/R/KPU-D/BA/VIII/2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Peserta
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tertanggal 24 Agustus 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-
011.329181/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota depok Tahun 2010 di Tingkat Kota
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23 Oktober 2010. Keberatan
dimaksud disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 145.815 suara
atau 26,99% suara, sedang Pihak Terkait memperoleh 220.712 suara atau 40,85%
suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan hasil
penghitungan yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses Pemilu
yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang Luber Jurdil
karena banyaknya pelanggaran dan tindak kecurangan yang terjadi secara massif,
sistematis dan terstruktur di seluruh wilayah Kota Depok Tahun 2010 yang secara
logika memiliki pengaruh yang amat besar terhadap hasil perolehan suara akhir;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor
281
23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun
2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23
Oktober 2010, sedangkan permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon,
oleh Pemohon diajukan kepada Mahkamah yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Oktober
2010 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 552/PAN.MK/2010 dan
diregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 8 November 2010, dan
telah diperbaiki pada tanggal 11 November 2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pe
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kota Depok; Tahun 2010; Drs. Badrul Kamal, M.M, ;Ir. H. A. Suprianto AT., M.M. ;Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail,M.Sc; Dr. KH. Idris Abdul Somad, M.A; Berita Acara Komisi Pemilihan Kota Depok Nomor 21/R/KPU-D/BA/VIII/2010;DPT; terstruktur;sistematis ;masif ;Pelanggaran
