Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa
