Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-21
Pemohon
Ali Ridhok, Bennie Akbar Fatah, Adang Suhardjo, dan Marwan Batubara
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
(1). Hakim Konstitusi Suhartoyo;
(2). Hakim Konstitusi Manahan
MP.
Sitompul;
(3).
Hakim
Konstitusi Saldi Isra; dan (4).
Hakim
Konstitusi
Enny
Nurbaningsih
[6.5. …. “Secara substantif, berkaitan dengan
kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik
peserta
pemilihan
umum
sebelum
pelaksanaan
pemilihan
umum
memang menjadi dasar kedudukan hukum,
baik aktual maupun potensial, bagi partai
politik. Kedudukan demikian tidak dapat
dilepaskan dari right to be candidate.
Namun
demikian,
dalam
konteks
kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2)
UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi
setiap
warga
negara
yang
mempunyai hak untuk ikut memilih dalam
kontestasi pemilihan presiden dan wakil
presiden.
Dalam batas penalaran yang wajar, pendapat
tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan
dua
kepentingan
secara
berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan
hak untuk dipilih (right to vote and right to
be candidate) sebagai hak konstitusional
warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan
hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian
norma
undang-undang
dalam
ranah
pemilihan umum.”
18. Bahwa terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi 74/PUU-
XVIII/2020, tanggal 14 Januari 2021, yang menolak legal standing
pemohon sebagai pemilih, Pemohon tetap dengan keyakinan penuh
mengajukan permohonan ini dengan harapan Mahkamah akan
mengabulkan permohonan, baik legal standing Pemohon maupun
substansi Permohonan;
8
19. Bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya, yang kesemuanya ditolak oleh Mahkamah;
20. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda”
21. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal
222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 13 (tiga belas) kali diputus oleh
Mahkamah, yang selengkapnya sebagai berikut:
Tabel II
Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222 UU
Nomor 7 Tahun 2017
No.
Nomor Putusan
Batu Uji UUD 1945
Dalil Permohonan
1.
44/PUU-XV/2017
Pasal 4 Ayat (1)
6A Ayat (2)
6A Ayat (5)
28D Ayat (1)
- Terdapat peralihan model
pemilu dari pemilu tidak
serentak ke model pemilu
serentak;
- Syarat threshold (perolehan
kursi/suara sah nasional
pemilu legislatif) dijadikan
syarat
pengajuan
capres/cawapres menabrak
logika sistem presidensil
yang dapat memperlemah
presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
- Pasal 222 sebagai pintu
masuk kartel politik;
- Baik
syarat
capres/cawapres dan tata
cara
pemilihan
presiden
9
dalam UUD 1945 tidak
mengatur syarat threshold
dan
UUD
1945
tidak
mendelegasikan UU untuk
mengatur syarat threshold;
- Pasal 222 tidak memberi
kepastian hukum karena
baik partai baru maupun
partai
lama
yang
tidak
memiliki 20% kursi atau
25% suara sah nasional
tidak dapat mengusulkan
capres/ cawapres.
2.
53/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28 Ayat (1)
Pasal 28C Ayat (2)
28D Ayat (1)
28D Ayat (3)
28I Ayat (2)
- Threshold tidak relevan dan
kadaluarsa
ketika
diterapkan
untuk
pemilu
2019;
- Threshold
bertentangan
dengan logika keserentakan
pemilu;
- Threshold mendiskriminasi
partai baru untuk dapat
mengusung
capres/cawapres;
- Threshold
menciptakan
tawar
menawar
politik
(politik transaksional);
- Threshold
bertentangan
dengan UUD 1945 karena
merusak sistem presidensil;
- Threshold
mengeliminasi
fungsi evaluasi dari sebuah
penyelenggaraan pemilu;
- Hasil Pileg 2014 sebagai
syarat
pengajuan
capres/cawapres 2019 telah
mencampuradukkan suara
pemilih;
- Tidak setuju open legal
policy.
3.
59/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (2)
Pasal 6A Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28F
- Pasal
222
dapat
menghalangi upaya untuk
mengurangi
politik
transaksional;
- Pasal 222 tidak menjamin
penyederhanaan sistem dan
partai politik serta tidak
menjamin bangunan koalisi
jangka panjang;
- Memakai hasil Pemilu DPR
2014 sebagai ambang batas
pengusulan belum tentu ada
hubungan apa pun dengan
koalisi pendukung presiden
10
di DPR pada periode 2019-
2024 karena hasil tersebut
bisa
jadi
tidak
ada
hubungannya dengan hasil
pemilihan DPR 2019-2024;
- Hasil atau pelaksanaan dari
hak untuk memilih pemohon
(pada pemilu DPR 2014)
tidak
mendapat
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil karena
akan
digunakan
secara
cenderung
manipulatif,
tanpa seizin Pemohon, dan
tanpa memberikan informasi
apa pun kepada Pemohon
sebelum
Pemohon
melaksanakan
hak
memilihnya
pada
Pemilu
DPR 2014. Pemerintah dan
DPR
tidak
memberikan
informasi yang selengkap-
lengkapnya tentang pemilu;
- Hak memilih warga negara
akan
digunakan
sebagai
ambang batas pengusulan
pada pemilu presiden. Jika
saja
Pemohon
diberikan
informasi bahwa hasil hak
memilih
Pemohon
pada
Pemilu DPR Tahun 2014
akan
digunakan
menjadi
ambang batas pengusulan
calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2019,
maka Pemohon pasti tidak
akan memilih pilihan yang
sudah dilakukan Pemohon
pada Pemilu DPR tahun
2014;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
4.
70/PUU-XV/2017
Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (3)
28D Ayat (1)
-
Bertentangan
dengan
model pemilu yang sudah
dilaksanakan
secara
serentak;
-
Tidak setuju open legal
policy;
-
Kewenangan
open
legal
policy pembentuk undang-
undang
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan
yang
intolerable;
11
-
Keberadaan threshold tidak
ada
kaitannya
dengan
penguatan
sistem
presidensil.
Justru
penguatan
sistem
presidensil
tidak
akan
tercapai
dengan
adanya
threshold;
-
Koalisi tidak dikenal dalam
sistem presidensil karena
presiden
bertanggung
jawab kepada rakyat bukan
kepada DPR.
5.
71/PUU-XV/2017
Pasal 6A Ayat (2)
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 22E Ayat (2)
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (1)
Pasal 28D Ayat (3)
- Menghambat
kesempatan
setiap partai politik untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden;
- Bertentangan
dengan
jaminan
persamaan
hak
seluruh
peserta
pemilu
mengajukan
pasangan
calon
presiden
dan
kesempatan
yang
sama
untuk
duduk
di
pemerintahan
- Ambang batas pencalonan
presiden merusak makna
pemilu
serentak
sesuai
putusan Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
- Berdasarkan
Putusan
Nomor
14/PUU-XI/2013,
Mahkamah
tidak
memperbolehkan
lagi
adanya
ambang
batas
pencalonan presiden dalam
pemilu
serentak,
sebab
“….pasal
persyaratan
perolehan
suara
partai
politik
syarat
untuk
mengajukan
pasangan
calon presiden dan wakil
presiden
merupakan
kewenangan
pembentuk
undang-undang
dengan
tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”;
- Permohonan
Pemohon
tidak dapat diterima
6.
72/PUU-XV/2017
Pasal 22E Ayat (1)
Pasal 6A Ayat (2)
- Adanya
threshold
membatasi warga negara
untuk
menggunakan
hak
pilih secara cerdas untuk
memilih
capres/cawapres
12
karena
threshold
menjadikan
Kata Kunci
Ambang Batas Pencalonan Presiden
