Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-03-04
Pemohon
H. Sunaryo, H.S. dan Zarkasi
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Badan
Nasional
Penempatan
dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Deputi Bidanag
Penempatan, perihal: Penghentian Pelayanan Penempatan
bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Berupa Pencabutan SIP3MI,
bertanggal 27 Februari 2020;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005;
23. Bukti P-23
: Fotokopi kartu Peserta BPJS TKI PT. Sentosa Karya
Mandiri;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Dokumen Kecelakaan Kerja atas nama Lina
Setyoningsih;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Data PMI PT Karya Sentoso Mandiri Yang Siap
Diberangkatkat Sebelum Pencabutan Izin;
27
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
UU 18/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 5 huruf d UU 18/2017 dan Pasal 54
ayat (1) huruf b UU 18/2017 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 huruf d UU 18/2017
“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus
memenuhi persyaratan: d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
Jaminan Sosial; dan”
29
Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
“Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus
memenuhi persyaratan: b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam
bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;”
2. Bahwa Pemohon I menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan Direktur pada PT. Sentosa Karya Mandiri berdasarkan akta Notaris
Sri Endang Suprikani, S.H., Nomor 48, tertanggal 3 Oktober 2013 (bukti P-9),
dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai perorangan warga negara yang
merupakan direktur pada PT. Asfiz Langgeng Abadi, berdasarkan Akta Notaris
Nasril, S.H., Nomor 3, tertanggal 26 Desember 2006 (bukti P-10).
3. Bahwa para Pemohon merupakan Direktur (Direksi) dalam perusahaannya
masing-masing yang menyatakan merasa dirugikan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU 18/2017
sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif bagi
pemohon dan merugikan hak-hak konstitusional pemohon. Bahkan para
Pemohon telah mendapatkan surat izin akan tetapi dicabut melalui surat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 tahun
2020 tentang Pencabutan izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
PT Sentosa Karya Mandiri (Bukti P-11 dan P-21) dan PT. Asfi Langgeng Abadi
(Bukti P-21). Meskipun legalitas perusahaan masih ada, namun adanya
pencabutan izin tersebut menjadikan perusahaan tidak lagi dapat menjalankan
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (P3MI) sebagaimana mestinya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan uraian di atas para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dan kuat untuk
mengajukan permohonan atas Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, maka terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
30
[3.6.1]
Bahwa norma Pasal 5 huruf d UU 18/2017 yang diajukan oleh para
Pemohon adalah berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi setiap
Pekerja Migran yang akan bekerja ke luar negeri, di mana salah satu syarat
tersebut, pekerja migran harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan
Sosial. Menurut Mahkamah, norma Pasal 5 huruf d a quo merupakan kewajiban
yang melekat kepada Pekerja Migran, sehingga hal tersebut adalah berkenaan
dengan hak konstitusional Pekerja Migran, bukan pengusaha atau dalam hal ini
P3MI. Lagipula dari bukti yang dilampirkan oleh para Pemo
Kata Kunci
Kepesertaan pada BPJS dan nominal besaran jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia
