Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 20/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 April 2018

Tanggal Registrasi: 2018-03-05

Pemohon

Partai Gerakan Perubahan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri

Majelis Hakim

Aswanto (K), Maria Farida Indrati (A), Suhartoyo (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan ketentuan [[Pasal 414 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan [[UUD 1945]]. 3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 414 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->