Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-05
Pemohon
H. Said Syamsul Bahri dan Drs. H.M. Nafis A. Manaf, M.M. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Maret 2017 memberikan kuasa kepada Safaruddin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Maria Farida Indrati (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 74 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
