Pengujian Materiel atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Pemohon
Drs. Setya Novanto, Kuasa Hukum Muhammad Ainul Syamsu, SH., MH., Syaefullah Hamid, SH., Hafisullah Amin Nasution, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
di bawah ini;
Adapun tentang [[Pasal 26]]A UU Tipikor, setelah Mahkamah meneliti pasal a quo, Mahkamah tidak mendapati frasa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” di dalam [[Pasal 26]]A tersebut. Bunyi selengkapnya [[Pasal 26]]A UU Tipikor adalah: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam [[Pasal 188 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Namun demikian, jikapun norma [[Pasal 26]]A dapat diartikan sebagai frasa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” seperti yang didalilkan oleh Pemohon, maka pertimbangan Mahkamah mengenai frasa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam [[Pasal 5 ayat (1)]] dan ayat (2) serta [[Pasal 44 huruf b]] UU ITE mutatis mutandis berlaku pula bagi [[Pasal 26]]A UU Tipikor;
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah perlu menegaskan kembali pertimbangan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[006/PUU-I/2003]], bertanggal 30 Maret 2004 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor [[5/PUU-VIII/2010]], bertanggal 24 Februari 2011 tentang penyadapan yang menyatakan:
“Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor [[006/PUU-I/2003]] tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh [[Pasal 28]]J ayat (2) [[UUD 1945]]. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman dapat dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukan justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah [[Pasal 28]]J ayat (2) [[UUD 1945]], semua itu harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.
Dari pertimbangan putusan Mahkamah tersebut, sampai saat ini belum terdapat Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang penyadapan sebagaimana yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah. Oleh karena itu, untuk mengisi kekuranglengkapan hukum tentang penyadapan yang termasuk di dalamnya perekaman agar tidak
