Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-22
Pemohon
1. Abda Khair Mufti Sebagai Pemohon I; 2. Agus Humaedi Abdilah. Sebagai Pemohon II; 3. Muhammad Hafidz.Sebagai Pemohon III; 4. Chairul Eillen Kurniawan.Sebagai Pemohon IV; 5. Ali Imron Susanto. Sebagai Pemohon V; 6. Mohammad Robin. Sebagai Pemohon VI; 7. Riyanto. Sebagai Pemohon VII; 8. Havidh Sukendro. Sebagai Pemohon VIII; 9. Wawan Suryawan. Sebagai Pemohon IX
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menerangkan kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
seluruhnya merupakan pekerja perusahaan sedangkan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu UU 2/2004, adalah Undang-Undang yang mengatur
tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Para Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dirugikan oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
berlakunya Pasal 81 UU 2/2004 yang menyatakan, “Gugatan perselisihan
hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”
dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) bahwa UU 2/2004 yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, yang sekaligus menjadi dasar pembentukan Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), menetapkan penyelesaian pemutusan hubungan
kerja, yang menjadi bagian dari perselisihan hubungan kerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 UU 2/2004, melalui mekanisme gugatan contentiosa,
sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 2/2004;
b) bahwa dalam praktik, tidak sedikit pengusaha yang memutuskan hubungan
kerja pekerjanya tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan
pemutusan hubungan kerja ke PHI dan tidak pula mengajukan gugatan ke PHI
sehingga untuk mendapatkan kepastian maka pekerja terpaksa mengajukan
gugatan ke PHI;
c) bahwa oleh karena untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan
hubungan kerja, yang merupakan bagian dari perselisihan hubungan industrial,
harus melalui gugatan contentiosa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU
2/2004, maka pekerja yang pendidikan hukumnya tidak cukup acapkali justru
tidak mendapatkan kepastian kelanjutan hubungan kerja maupun akibat hukum
yang timbul dari putusnya hubungan kerja;
d) bahwa keterbatasan pekerja kerap dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk
mencari-cari kelemahan gugatan agar PHI menyatakan gugatan tidak dapat
diterima, putusan itu kemudian diajukan kasasi dan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung dan seluruh putusan kasasi dan peninjauan kembali
Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PHI;
e) bahwa, menurut para Pemohon, keadaan sebagaimana diuraikan pada huruf d)
di atas bertentangan dengan semangat pengadilan cepat, tepat, adil, dan
murah dalam UU 2/2004;
f) bahwa seandainya penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja
diselesaikan melalui permohonan (gugatan voluntair), yang mekanismenya
lebih sederhana karena tidak perlu menerapkan seluruh asas persidangan
namun tetap memberi kesempatan kepada termohon (pengusaha) untuk
didengar keterangannya, maka pekerja tidak lagi dibebani untuk merumuskan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
gugatan contentiosa yang menerapkan seluruh asas persidangan.
[3.6]
Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Sebab, para Pemohon, dalam kedudukannya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja, telah
dengan jelas menunjukkan hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 81 UU 2/2004 di mana kerugian dimaksud secara aktual terjadi
dan memiliki hubungan kausal dengan norma Undang-Unda
