Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 12 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-02-05
Pemohon
1. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik 2. Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) 3. Yayasan LBH Apik Jakarta 3. Lembaga Partisipasi Perempuan kuasa kepada Haghia Sophia Lubis, S.H., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 215 huruf b]] dan Penjelasan [[Pasal 56 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Bilamana Majelis Hakim pada [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat atau bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-54 yang telah disahkan pada persidangan hari Selasa, 16 April 2013, sebagai berikut:
1.
Bukti P –
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2.
Bukti P –
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P –
:
1. Fotokopi KTP Titi Sumbung. NIK: 0953055008380099;
2. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar DEPDAGRI Direktorat Jenderal KESBANGPOL, dengan nama Organisasi Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik;
3. Fotokopi Kartu Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
4. Fotokopi Profil Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik.
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 65]]
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
- [[Pasal 2 ayat (5)]]
- [[Pasal 20]]
- [[Pasal 11]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-IV/2008 pada halaman 106 yang menyebutkan: “Menimbang bahwa memang benar, affirmative action adalah kebijakan yang telah diterima oleh Indonesia yang bersumber dari Hasil Sidang Umum Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), tetapi karena dalam permohonan a quo Mahkamah dihadapkan pada pilihan antara prinsip UUD 1945 dan tuntutan kebijakan yang berdasarkan CEDAW tersebut maka yang harus diutamakan adalah UUD 1945. Sejauh menyangkut ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus” maka penentuan adanya kuota 30% (tiga puluh perseratus) bagi calon perempuan dan satu calon perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif, menurut Mahkamah sudah memenuhi perlakuan khusus tersebut”; Dengan demikian DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memberikan #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk
