Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terhadap UUD 1945.

Perkara 20/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 12 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-02-05

Pemohon

1. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik 2. Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) 3. Yayasan LBH Apik Jakarta 3. Lembaga Partisipasi Perempuan kuasa kepada Haghia Sophia Lubis, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 215 huruf b]] dan Penjelasan [[Pasal 56 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]] dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau Bilamana Majelis Hakim pada [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat atau bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-54 yang telah disahkan pada persidangan hari Selasa, 16 April 2013, sebagai berikut: 1. Bukti P – : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Bukti P – : Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945; 3. Bukti P – : 1. Fotokopi KTP Titi Sumbung. NIK: 0953055008380099; 2. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar DEPDAGRI Direktorat Jenderal KESBANGPOL, dengan nama Organisasi Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik; 3. Fotokopi Kartu Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak; 4. Fotokopi Profil Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik. 4. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 65]] - [[Pasal 2 ayat (2)]] - [[Pasal 2 ayat (5)]] - [[Pasal 20]] - [[Pasal 11]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum