Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 17 April 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-20
Pemohon
Haji Agus Ali
Majelis Hakim
Anwar Usman Harjono Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut UU 40/2007) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, Mahkamah
8
memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 40/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
9
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu
mengenai:
1. kedudukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai warga
negara Indonesia, sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK Pemohon
dapat mengajukan pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945;
[3.7]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
10
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
pengujian Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 UU 40/2007 yang
menyatakan:
•
Pasal 55
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas
saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•
Pasal 56
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak;
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan;
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari
pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak;
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
dilakukan,
Menteri
menolak
permohonan
persetujuan
atau
pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama
pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut;
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang
diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
•
Pasal 57
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan
hak atas saham, yaitu:
11
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham
dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ
Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena
hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan;
•
Pasal 58
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual
menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata
pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual
dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;
(2) Setiap pemegang saham penjual yan
Kata Kunci
Perseroan; Perseroan terbatas; Anggaran dasar; Anggaran dasar perseroan; Pemindahan hak atas saham; Direksi; Pemegang saham; Pasar modal; Organ perseroan
