Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 20/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 14 Agustus 2008

Tanggal Registrasi: 2008-07-01

Pemohon

Dokter SALIM ALKATIRI

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi H. Moh. Mahfud MD. Dr. Hardjono, MCL Eddy Purwanto, SH. 2Juli 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Salim Alkatiri; Kabupaten Buru; darurat sipil