Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 7 Maret 2024
Pemohon
Mohammad Riyadi Setyarto
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
25
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
26
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,
kecuali dalam hal-hal berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, yang menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terlanggar karena adanya
tindak pidana pencurian atau perampokan dan upaya pembunuhan di rumah
almarhum ayah Pemohon. Pada tahun 2018, Pemohon mendengar pengakuan
dari pelaku tindak pidana tersebut mengenai telah mencuri uang asing serta
dokumen berharga milik ayah Pemohon di rumah almarhum ayahnya pada
tahun 1999. Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Pemohon melapor
ke pihak kepolisian di Madiun dan Jakarta, beberapa kali secara lisan, pada
sekitar tahun 2018 sampai 2020, tetapi kepolisian memberikan informasi bahwa
laporan tindak pidana tersebut sudah kadaluwarsa, karena terjadinya pada
tahun 1999.
27
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya norma Pasal 79 KUHP oleh
karena keberadaan pelaku yang tidak pernah dihukum atas tindakannya serta
masih berkeliaran bebas dan tidak pernah mengembalikan barang-barang yang
telah dicurinya. Oleh karena itu, penerapan pasal a quo menyebabkan hilangnya
hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemohon, kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi, jika permohonan a quo dikabulkan
secara bersyarat.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah dapat memahami
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon, terutama hak konstitusional yang
menurut Pemohon telah diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 79 KUHP
yang dimohonkan pengujian. Sebab, pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum
karena dianggap telah kadaluwarsa. Menurut Mahkamah, Pemohon dalam
menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialaminya telah bersifat
spesifik dan aktual dan telah dapat menerangkan pula anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “Tenggang daluwarsa
mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:”, dalam norma Pasal 79 KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal
28
28G ayat (1) UUD 1945, dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 79 ayat (1) KUHP telah pernah diuji
dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Januari 2023, dan dimaknai Mahkamah menjadi “Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
2. Bahwa menurut Pemohon, sekalipun norma Pasal 79 ayat (1) KUHP telah
diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
118/PUU-XX/2022, namun dalam pe
Kata Kunci
daluwarsa penututan, Pasal 97 kuhp, kadaluwarsa tindak pidana
