Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 20/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 10 Juli 2017

Tanggal Registrasi: 2017-05-05

Pemohon

H. Said Syamsul Bahri dan Drs. H.M. Nafis A. Manaf, M.M. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Maret 2017 memberikan kuasa kepada Safaruddin, S.H., dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Maria Farida Indrati (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 74 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**