Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2021-06-03
Pemohon
Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Syukri Asy’ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
147
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
148
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 50
ayat (4) UU 14/2005, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan
pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan juga
pembayar pajak serta berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-5 sampai dengan
bukti P-7] mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945 yang menurut anggapannya telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005. Karena, materi muatan
pasal a quo telah menimbulkan berbagai penafsiran (multitafsir) atau setidak-
tidaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk membuat peraturan di
bawah undang-undang yang menganulir kewenangan satuan pendidikan tinggi
untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik,
termasuk Guru Besar di perguruan tinggi. Akibatnya, usulan kenaikan jabatan
fungsional Guru Besar Pemohon pada Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) yang telah dilakukan
melalui proses seleksi satuan pendidikan tinggi (Universitas Indonesia) ditolak
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
3. Bahwa penolakan usulan kenaikan jabatan Guru Besar atas nama Pemohon
tersebut terjadi karena adanya frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku” dalam Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 yang telah
ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
(Permendikbud 92/2014) atau bahkan Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit (PO PAK) 2014, dan/atau PO PAK 2019 yang mengambil-alih atau
menganulir
kewenangan
satuan
pendidikan
tinggi
dalam
melakukan
penyeleksian, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk Guru
Besar. Sehingga, pihak yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkat dan
menetapkan jabatan akademik, termasuk Guru Besar, adalah pemerintah,
149
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena adanya frasa
“sesuai peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan pasal a quo yang
dapat ditafsirkan peraturan di bawah undang-undang, antara lain Peraturan
Menteri;
4. Bahwa anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 50 ayat (4) UU
14/2005. Dalam hal ini, telah terjadi ambiguitas atau kerancuan atau multitafsir
ketentuan pasal a quo yang menihilkan sendiri norma “kewenangan untuk
melakukan seleksi, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik termasuk
Guru Besar pada satuan pendidikan tinggi” karena adanya frasa “sesuai dengan
peraturan perundang-undangan” yang dapat ditafsirkan oleh pemerintah
kewenangan itu dapat dianulir atau diambil-alih oleh pemerintah melalui
peraturan di bawah undang-undang, salah satunya melalui Permendikbud
92/2014. Jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 ayat (4)
UU 14/2005 dihilangkan, maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi atau tidak akan terjadi karena kewenangan untuk melakukan seleksi,
pengangkatan, dan penetapan Pemohon sebagai Guru Besar FMIPA UI
sepenuhnya ada pada satuan pendidikan tinggi.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak-hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu di antaranya dirugikannya hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana termaktub dalam Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 serta hak atas pengakuan, jami
Kata Kunci
Pelaksanaan Seleksi, Pengangkatan, Penetapan Jenjang Jabatan Akademik Dosen (Guru Besar) oleh Satuan Pendidikan Tinggi
