Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ; Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-02-26
Pemohon
1. Fahruddin; 2. Jaenudin A.M; 3. Sukra Bin Jasmita; 4. Afrizal Gindow;kuasa kepada Taufik Basari., S.H., M.Hum., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Patrialis Akbar (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 14.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, membaca keterangan tertulis Presiden, keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan tertulis Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon, mendengar keterangan saksi dan ahli Presiden, keterangan saksi dan ahli Pihak Terkait, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, serta membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara yang memberi landasan sekaligus arahan tentang bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia itu harus dibangun dan diselenggarakan. Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan lebih lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat yang antara lain menegaskan, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia ... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. Dikarenakan sifat fundamental Pembukaan UUD 1945 itulah Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak hendak melakukan perubahan terhadapnya. Hal tersebut dapat dibaca dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang masing-masing mengg...
#### Pokok Permohonan
30. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Hortikultura mendefinisikan Hortikultura sebagai segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebutmerupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan rodaperekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, pe
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, membaca keterangan tertulis Presiden, keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan tertulis Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon, mendengar keterangan saksi dan ahli Presiden, keterangan saksi dan ahli Pihak Terkait, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, serta membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.10.1] Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara yang memberi landasan sekaligus arahan tentang bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia itu harus dibangun dan diselenggarakan. Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan lebih lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat yang antara lain menegaskan, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia ... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. Dikarenakan sifat fundamental Pembukaan UUD 1945 itulah Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak hendak melakukan perubahan terhadapnya. Hal tersebut dapat dibaca dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang masing-masing mengg... #### Pokok Permohonan 30. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Hortikultura mendefinisikan Hortikultura sebagai segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebutmerupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan rodaperekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha,kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain (vide Penjelasan UU Hortikultura). 31. Bahwa Indonesia adalah negara agraris yang kaya akan keanekaragaman hayati, yang salah satunya adalah berupa tanaman hortikultura. Namun demikian dalam usaha pembudidayaan hortikultura untuk memproduksi benih hortikultura dengan kualitas yang baik, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara lain khususnya dalam bidang riset dan teknologi serta management pengembangan dan produksi hortikultura. Saat ini Indonesia sedang memulai untuk mengembangkan budidaya dan menghasilkan benih-benih hortikultura yang baik. Sama halnya seperti di negara-negara lain yang telah berhasil dalam mengembangkan hasil holtikulturanya, diperlukan kerjasama dan pembelajaran dari negeri-negeri lain untuk dapat melakukan riset, benih apa yang cocok untuk dikembangkan di Indonesia. Untuk memperoleh hasil produksi yang baik, maka benih sebagai sumber awal dari produksi hortikultura haruslah benih yang unggul yang tela... [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170, selanjutnya disebut UU 13/2010), yang menyatakan: Pasal 100 ayat (3) UU 13/2010: “Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen)”. Pasal 131 ayat (2) UU 13/2010: “Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)”. terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28C UUD 1945: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 33 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2010]] tentang Hortikultura terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 100 ayat (3)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
