Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ; Terhadap UUD 1945

Perkara 20/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-02-26

Pemohon

1. Fahruddin; 2. Jaenudin A.M; 3. Sukra Bin Jasmita; 4. Afrizal Gindow;kuasa kepada Taufik Basari., S.H., M.Hum., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A) Patrialis Akbar (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 14.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, membaca keterangan tertulis Presiden, keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan tertulis Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon, mendengar keterangan saksi dan ahli Presiden, keterangan saksi dan ahli Pihak Terkait, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Pihak Terkait, serta membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.10.1] Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara yang memberi landasan sekaligus arahan tentang bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia itu harus dibangun dan diselenggarakan. Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan lebih lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat yang antara lain menegaskan, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia ... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. Dikarenakan sifat fundamental Pembukaan UUD 1945 itulah Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak hendak melakukan perubahan terhadapnya. Hal tersebut dapat dibaca dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang masing-masing mengg... #### Pokok Permohonan 30. Bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Hortikultura mendefinisikan Hortikultura sebagai segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebutmerupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan rodaperekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, pe

Pertimbangan Hukum