Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 20/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 April 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-20

Pemohon

Haji Agus Ali

Majelis Hakim

Anwar Usman Harjono Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perseroan; Perseroan terbatas; Anggaran dasar; Anggaran dasar perseroan; Pemindahan hak atas saham; Direksi; Pemegang saham; Pasar modal; Organ perseroan