Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tanggal Putusan: 20 April 2009
Tanggal Registrasi: 2009-03-24
Pemohon
Pemohon : Assosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Kuasa Pemohon : Akhmad Jazuli, S.H., M.Hum., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 34 Tahun 2000
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dengan Akta Pendirian Nomor 01 Pengesahan oleh Departemen Hukum dan HAM Nomor M. 14- HT.03.05 Tahun 1993 bertanggal 22 Maret 2007, berdomisili di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 73, Kebayoran – Jakarta, dengan surat permohonannya bertanggal 19 Maret 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Maret 2009 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2009 dengan registrasi Perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 perihal Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Maret 2009 memberikan kuasa kepada 1. AKHMAD JAZULI, S.H., M. Hum. 2. WASIS SUSETIO, S.H., LL.M. 3. NUR HAYATI, S.H., M.Kn. dan 4. AGUS SUDJATMOKO, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Tim Advokasi Penghapusan Alat Berat-Alat Besar sebagai Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang beralamat di Jalan Tebet Dalam IV F Nomor 88 Jakarta Selatan; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 67/TAP.MK/2009 bertanggal 24 Maret 2009 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 20/PUU-VII/2009; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 68/TAP.MK/2009 bertanggal 25 Maret 2009 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 1 April 2009 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Pemohon pada tanggal 15 April 2009 telah mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 melalui Faksimili yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 April 2009 Pukul 15.00 WIB perihal Penarikan Permohonan; e. bahwa terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 16 April 2009 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN, - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 - Menyatakan Perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 perihal Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 20/PUU-VII/2009 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu sembilan dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu sembilan oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD., sebagai Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Harjono, dan Maruarar Siahaan, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Abdul Mukthie Fadjar ttd. M. Akil Mochtar 4 ttd. Muhammad Alim ttd. Achmad Sodiki ttd. Harjono ttd. Maruarar Siahaan PANITERA PENGGANTI, ttd. Alfius Ngatrin
Kata Kunci
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia; APBI;
