Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-07-01
Pemohon
Dokter SALIM ALKATIRI
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. Moh. Mahfud MD. Dr. Hardjono, MCL Eddy Purwanto, SH. 2Juli 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874, selanjutnya disebut UU PTPK), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
26
Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutusnya;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
a. menjelaskan kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-III/2007 tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi
syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon telah menjelaskan kedudukannya sebagai
warga negara Indonesia yaitu pensiunan dokter dan mantan Plt. Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Buru Provinsi Maluku;
28
Bahwa selanjutnya Mahkamah harus mempertimbangkan, apakah dalam
kedudukan hukum demikian hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 3 UU PTPK;
[3.8]
Menimbang
bahwa
anggapan
Pemohon
tentang
kerugian
hak
konstitusionalnya
sebagai
akibat
berlakunya
Pasal
3
UU
PTPK
juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemohon
mengajukan argumentasi hukum sebagai berikut:
a. bahwa Pemohon adalah dokter, warga negara Indonesia, yang menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 3 UU PTPK;
b. bahwa Pemohon pernah didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi
dengan dakwaan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana
diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PTPK juncto UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan oleh Pengadilan Negeri Ambon
Nomor 200/Pid.B/2004/PN.AB dijatuhi hukuman dengan amar mengadili:
1. Menyatakan terdakwa dr. Salim Alkatiri alias Salim tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif
kesatu;
2. Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari hukuman alternatif kesatu
tersebut;
3. Menyatakan terdakwa dr. Salim Alkatiri alias Salim terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana
selama 2 (dua) tahun;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi
seluruhnya dari masa pidana tersebut di atas.
Kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 41/PID/
2006/PT. MAL dengan amar:
1. Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
29
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 November 2005
Nomor 200/Pid.B/2004/PN.AB yang dimintakan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan,
sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
dan selanjutnya oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2349 K/Pid/2006 dengan amar:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dr. Salim
Alkatiri alias Salim tersebut;
2. Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah);
c. bahwa Pemohon menganggap Pasal 3 UU PTPK tersebut merugikan hak
konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 3 UU PTPK diberlakukan secara
diskriminatif terhadap diri Pemohon dimana pada waktu itu terjadi kerusuhan di
Maluku dari tanggal 19 Januari 1999 sampai dengan pertengahan 2003 berlaku
ketentuan tentang keadaan darurat sipil, terjadi kerusuhan, bunuh-membunuh
dengan cara-cara yang luar biasa dengan cara mempertontonkan kepala-
kepala manusia di jalan-jalan, tidak pernah diusut sampai hari ini;
d. bahwa Pemohon mendalilkan adanya perlakuan secara diskriminatif dimana
seharusnya Jaksa/Penuntut Umum menggunakan wewenangnya dengan
menyampingkan perkara Pemohon demi kepentingan umum karena yang
dilakukan
Pemohon
adalah
melaksanakan
tugas
kemanusiaan
demi
kepentingan umum pada waktu kerusuhan di Maluku yang sedang
diberlakukan ketentuan tentang keadaan darurat sipil;
e. bahwa Pemohon merasa diperlakukan secara diskriminatif dimana Pemohon
melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas
Kesehatan Kabupaten Buru tetapi justru Pemohon yang ditangkap dan
dihadapkan di persidangan oleh jaksa, dan sebaliknya justru jaksa membela
koruptor terbesar di Maluku;
f. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 3 UU PTPK tidak dapat berlaku pada masa
berlakunya ketentuan keadaan darurat sipil
Kata Kunci
Salim Alkatiri; Kabupaten Buru; darurat sipil
