Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 16 Desember 2007
Tanggal Registrasi: 2007-07-13
Pemohon
1) Zainal Arifin, 2) Sonny Keraf, 3) Alvin Lie, 4) Ismayatun, 5) Hendarso Hadiparmono, 6) Bambang Wuryanto, 7) Dradjad Wibowo, 8) Tjatur Sapto Edy
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 22 Tahun 2001
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Cholidin Nasir, SH. 23 Juli 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, TLNRI Nomor 4152, selanjutnya
disebut UU Migas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh Pokok
Permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah berwenang antara lain, untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar.
Ketentuan
tersebut
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon a quo adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 11 Ayat (2)
UU Migas yang diundangkan pada tanggal 23 November 2001, terhadap UUD
1945. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
90
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu a) perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara;
[3.6]
Menimbang hingga saat ini Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK,
orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
91
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sesuai
dengan uraian para Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan;
[3.9]
Menimbang para Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang bertindak selaku Anggota DPR yang
hak konstitusionalnya melekat pada hak konstitusional DPR, sebab, menurut para
Pemohon, hak konstitusional DPR hanya akan ada atau dapat dilaksanakan oleh
Anggota DPR sebagai pemangku jabatan. Hak konstitusional DPR yang sekaligus
merupakan hak konstitusional Anggota DPR, menurut para Pemohon, adalah hak
konstitusional untuk:
• ikut atau tidak ikut memberikan persetujuan atas “perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara …” sebagaimana
tercantum dalam Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945;
• melakukan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945;
• melakukan pengawasan agar kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan
air Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat [Pasal
33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945].
Kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud disebabkan oleh adanya
ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas yang berbunyi, “Setiap Kontrak Kerja Sama
yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian para Pemohon di atas, maka
dalam menilai apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
92
standing)
menurut
Pasal
51
Ayat
(1)
UU
MK,
Mahkamah
harus
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
(1) Apakah para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
bertindak selaku Anggota DPR-RI dapat dikualifikasi sebagai Pemohon
perorangan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 51
Ayat (1) UU MK;
(2) Apakah para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
bertindak selaku Anggota DPR dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya Pasal 11 Ayat (2) UU Migas;
[3.11]
Menimbang bahwa baik Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat,
telah memberikan keterangan berkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara
putusan ini, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Keterangan Pemerintah
• Ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 maupun
ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas, berlaku untuk DPR sebagai institusi/
lembaga negara vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 22B UUD 1945.
• Hak dan kewajiban Anggota DPR telah diatur secara rinci dalam peraturan
perundangan-undangan sendiri maupun dalam Tata Tertib DPR (vide Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut UU
Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
• Para Pemohon yang kedudukannya sebagai Anggota DPR sebagaimana
dinyatakan oleh para Pemohon sendiri vide permohonan halaman 2 telah
bertindak tidak konsisten dan ambigu, di satu sisi para Pemohon adalah
merupakan bagian dari pihak yang mempunyai kewenangan membentuk dan
mengesahkan undang-undang (fungsi legislasi), di sisi lain para Pemohon
mempersoalkan produk undang-undang yang dibentuknya sendiri.
• Jika terjadi perubahan paradigma berpikir atau mindset changes terhadap
peraturan perundang-undangan yang telah dibahas dan disahkan bersama
93
antara Presiden dan DPR, in casu UU Migas, maka yang seharusnya dilakukan
oleh para Pemohon adalah dengan mengajukan prioritas usul perubahan atau
amandemen sebagai inisiatif DPR terhadap UU Migas. Dengan kata lain,
mekanisme legislative review dipandang lebih bijaksana dibandingkan dengan
mengajukan suatu judicial review atau constitutional review karena dengan
mengajukan permohonan pengujian untuk membatalkan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, dua orang Hakim
Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi H. Harjono dan Hakim Konstitusi Maruarar
Siahaan mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions) yang selengkapnya
sebagai berikut:
101
[6.1] Hakim Konstitusi H. Harjono
Untuk dapat menentukan apakah Pemohon dalam hal ini perorangan
Anggota DPR mempunyai legal standing pada kasus a quo maka haruslah
dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau yang
dikenal dengan judicial review terhadap undang-undang, yang mana kewenangan
tersebut diberikan oleh Pasal 24C UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.
Judicial Review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 pada
hakikatnya didasarkan atas prinsip bahwa sebuah undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Mengapa suatu UUD 1945 tidak boleh dilanggar,
karena UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang di dalam hukum tertinggi tersebut
dimuat antara lain hak-hak konstitusi. Sebuah undang-undang yang kedudukannya
lebih rendah dari UUD 1945 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila
ada hak-hak konstitusi, yaitu hak yang terdapat di dalam konstitusi, dilanggar oleh
undang-undang, karena ternyata undang-undang yang bersangkutan telah
mengganggu, mengurangi atau bahkan dapat menghilangkan hak yang terdapat
dalam konstitusi. Dengan demikian, dalam suatu uji undang-undang faktor hak
konstitusional sangat penting karena menjadi condition sine quo non.
Untuk menentukan apakah Anggota DPR mempunyai legal standing dalam
pengujian undang-undang haruslah dikaitkan dengan ada tidaknya hak-hak
konstitusional anggota DPR. UUD 1945 dalam Pasal 20A Ayat (3) menyatakan,
“… setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas“, dan Pasal 21
menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang. Di samping hak Anggota DPR yang disebutkan dalam
ke dua pasal tersebut, UUD 1945 menetapkan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan. UUD 1945 telah secara jelas dan logis mengatur
hubungan antara fungsi DPR dengan hak-hak Anggota DPR. Bahwa DPR terdiri
atas anggota-anggota DPR adalah hal yang sangat jelas dan untuk itu UUD 1945
menetapkan bahwa keanggotaan DPR itu dipilih dalam pemilihan umum (vide
Pasal 19 UUD 1945). Agar DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi maka
menjadi hal yang sangat esensial untuk memberikan hak kepada Anggota DPR
102
mengajukan usul rancangan undang-undang, hal demikian dinyatakan oleh Pasal
21 UUD 1945. Akanlah merupakan suatu hal yang sangat tidak masuk akal
dengan adanya fungsi legislasi DPR tersebut justru kepada anggota tidak diberi
hak untuk dapat mengusulkan rancangan undang-undang, karena kemudian
mengharapkan dari siapa rancangan undang-undang tersebut datang, apakah
DPR tanpa anggota kemudian dapat membuat rancangan undang-undang.
Sebuah rancangan undang-undang pada hakikatnya adalah sebuah pendapat dari
orang yang mengajukan rangcangan tersebut, sehingga dengan adanya hak untuk
mengajukan RUU maka sekaligus di dalamnya memberikan hak kepada anggota
untuk menyampaikan pendapatnya dalam hal ini berwujud usul RUU.
Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain. Pertanyaannya adalah bagaimana DPR dapat
memberikan persetujuan, tentunya hal tersebut dilakukan setelah mendengar
pendapat dari anggotanya. Oleh karenanya hak untuk menyampaikan pendapat
yang dimiliki oleh Anggota DPR merupakan dasar dari seluruh kekuasaan dan
fungsi yang dipunyai oleh DPR sebagai lembaga.
Di samping fungsi legislasi, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan. Hakekat
pengawasan adalah berupa “pendapat“ DPR tentang objek yang diawasinya. DPR
menyatakan pengawasannya terhadap objek yang diawasi melalui pendapatnya
apakah terhadap objek tersebut terdapat persoalan, atau tidak terdapat persoalan.
Dari mana pendapat DPR tersebut dirumuskan tentu dari pendapat para Anggota
DPR. Dengan demikian, terbukti bahwa terdapat suatu hubungan yang sangat
erat antara hak menyatakan pendapat DPR [Pasal 20A Ayat (2)] dan hak
menyampaikan pendapat Anggota DPR [Pasal 20A ayat (3)], oleh karenanya
sangatlah logis UUD 1945 memberikan hak kepada Anggota DPR untuk
menyampaikan pendapat. Demikian halnya menjadi hal yang tidak masuk akal
pula jika kepada DPR diberi fungsi pengawasan yang isinya adalah pendapat DPR
tetapi kepada Anggota DPR tidak diberi hak untuk menyampaikan pendapat.
Pertanyaannya tentunya dari mana hasil pengawasan tersebut dirumuskan kalau
bukan dari pendapat para Anggota DPR.
Hubungan fungsional antara hak DPR dan hak Anggota DPR dapat dinyatakan
dalam suatu proposisi sebagai berikut, apabila fungsi pengawasan DPR terhadap
objek tertentu dihilangkan, maka akan berakibat bahwa hak berpendapat Anggota
103
DPR terhadap objek tersebut pun menjadi hilang. Sebaliknya, apabila fungsi
pengawasan DPR ditambah objeknya maka akan berakibat diperlukannya
pendapat Anggota DPR pada objek tersebut atau bertambahnya pendapat
Anggota DPR yang diperlukan.
Dari uraian tersebut di atas, maka hak menyampaikan pendapat Anggota DPR
adalah condition sine qua non agar DPR dapat melaksanakan fungsi pengawasan
DPR. Dari hakikat demokrasi yang tumbuh dari rakyat, pendapat Anggota DPR
adalah cerminan dari suara rakyat karena ia mewakili rakyat, oleh karenanya
justeru pendapat Anggota DPR lah yang menjadi dasar atau fondasi dari hak-hak
DPR, dan bukan sebaliknya bahwa hak berpendapat Anggota DPR merupakan
derivasi/turunan dari hak DPR.
UUD dengan jelas dan tegas serta logis mengatur hal yang demikian, sehingga
tidak memerlukan kecanggihan berpikir analitis untuk memahaminya. Urutan ayat
dalam Pasal 20A menggambarkan hal demikian dimulai dengan Ayat (1) yang
menyebutkan fungsi DPR, kemudian diikuti oleh Ayat (2) yang dengan jelas pula
menyatakan “untuk melaksanakan fungsinya” DPR mempunyai hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak Anggota DPR yang disebut pada
Ayat (3) yaitu hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas tentu dalam kaitan dengan Ayat (1) demikian membaca pasal
yang benar menurut ajaran hukum. Seluruh uraian tersebut bukanlah hasil sebuah
reka-reka karena secara kasat mata, tegas, lugas, dan jelas terdapat dalam UUD
1945.
Persoalan berikutnya adalah apakah hak konstitusional Anggota DPR yang
tersurat secara ekplisit di dalam UUD 1945 harus dijaga agar tidak dilanggar.
Apabila maksud dari pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
menegakkan konstitusi, maka jelas bahwa hak tersebut termasuk hak yang harus
ditegakkan. Aturan yang diperlukan adalah tentang tata cara penegakannya atau
dikenal dengan hukum acara. Hukum acara yang disebut sebagai hukum formil
harus mengacu kepada hukum materiil, oleh karenanya hukum acara terkait dan
terikat hukum materiil. Konstitusi yang merupakan hukum materiil telah
memberikan hak konstitusional kepada Anggota DPR yang terhadap hak tersebut,
sebagaimana hak-hak konstitusional lain, berpotensi untuk dilanggar. Hukum
acara harus memberi jalan agar terhadap subjek yang dilanggar hak
104
konstitusionalnya dapat mempertahankan haknya dengan tata cara yang
ditentukan.
Pasal 51 UU MK yang menentukan sekaligus membatasi pihak-pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang harus merujuk kepada hukum
materiil yaitu UUD 1945 untuk menentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian. Apabila subjek hukum tertentu diberi hak oleh konstitusi,
maka hukum acara UU MK harus memberi peluang kepada subjek tersebut untuk
dapat mengajukan gugatan. Di dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf b UU MK
disebutkan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia ditetapkan sebagai pihak yang dapat menjadi Pemohon.
Penetapan yang demikian tidaklah tanpa dasar atau dilakukan tanpa pertimbangan
sama sekali justru hal itu ditetapkan karena di dalam UUD 1945 dijamin hak
masyarakat hukum adat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B Ayat (2).
Susunan kata-kata dalam kalimatnya, UUD 1945 diulangi lagi oleh Pasal 51 Ayat
(1) huruf b UU MK. Penetapan bahwa lembaga negara dapat sebagai pihak
Pemohon oleh UU MK disebabkan hukum materiil UUD 1945 di dalamnya
mengatur kewenangan lembaga negara, demikian halnya badan hukum publik dan
privat yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya telah
digunakan untuk memberi legal standing kepada Lembaga Swadaya Masyarakat
sebagai badan hukum privat.
Kepada Anggota DPR yang jelas-jelas disebut mempunyai hak konstitusional tidak
sebagaimana halnya hak Lembaga Swadaya Masyarakat, seharusnya hukum
acara juga memberi hak untuk menjadi Pemohon sebagaimana masyarakat hukum
adat tersebut di atas. Apabila kemudian ternyata hukum acara tidak memberikan
hak kepada Anggota DPR, maka jelas ada kesalahan dalam penyusunan hukum
acara karena tidak mengacu kepada UUD 1945 sebagai hukum materiil dan
terhadap undang-undang yang demikian dapat diajukan judicial review. Di dalam
penentukan kualifikasi Anggota DPR untuk dapat mengajukan permohonan, di
antara empat kualifikasi yang disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang
paling tepat adalah diberi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia,
karena jelas Anggota DPR tidak termasuk dalam badan hukum privat atau publik,
masyarakat hukum adat, atau lembaga negara. Mahkamah untuk memberikan
legal standing kepada perorangan dalam putusan-putusannya sebenarnya telah
105
menerapkan dua kriteria tambahan setelah Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia. Pertama adalah dalam kedudukan
atau kapasitas apa perorangan tersebut mengajukan permohonan. Seorang dokter
yang dia adalah warga negara Indonesia dalam kapasitasnya sebagai dokter oleh
Mahkamah diberi legal standing untuk mengajuan pengujian Undang-Undang
Praktik Kedokteran karena undang-undang tersebut memberikan kewajiban,
larangan serta hak kepada dokter. Sedangkan seorang pasien yang sama-sama
juga warga negara Indonesia ditolak legal standing-nya oleh MK karena ia tidak
berkapasitas sebagai dokter (Vide Putusan Perkara Nomor 4/PUU-V/2007).
Seorang Anggota DPR adalah memenuhi syarat sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan untuk memberikan legal standing seharusnya dikaitkan
kapasitas apa ia mengajukan uji undang-undang a quo dan jawabnya adalah
sebagai Anggota DPR karena yang dipersoalkan hak yang terkait hak Anggota
DPR. Legal standing seharusnya diberikan kepada Anggota DPR karena UUD
1945 telah memberikan hak konstitusional dan hal tersebut sejajar dengan logika
ketika Mahkamah membedakan status antara dokter dan pasien dalam pemberian
legal standing untuk pengujian Undang-Undang Praktik Kedokteran. Setelah dapat
ditetapkan kapasitas Pemohon yang berkait dengan hak konstitusional yang
dimiliki, kemudian yang kedua, Mahkamah mempertimbangkan apakah Pemohon
tersebut dapat mendalilkan, yang cukup berupa sebuah anggapan saja, bahwa
hak konstitusionalnya secara potensial dilanggar, dalam pengertian tidak perlu
dibuktikan dahulu apakah memang benar-benar pemohon dirugikan karena hal
tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Pokok Permohonan.
Pasal 11 UUD 1945 menyebutkan perlunya persetujuan DPR apabila Presiden
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Maksud dari Pasal 11 UUD 1945 ini tentunya agar Presiden tidak semaunya
sendiri untuk menyatakan perang dan sebagainya, artinya Presiden perlu diawasi
oleh DPR dalam menggunakan kewenangan yang ditujukan ke luar. UUD 1945
tidak menentukan apakah pernyataan perang harus dalam bentuk undang-undang
karena adanya syarat persetujuan DPR. Persetujuan DPR dalam Pasal 11 UUD
1945 adalah merupakan hak pengawasan atau kontrol dari DPR yang berbeda
dengan hak legislasi yang memang menjadi hak DPR dalam pembuatan suatu
undang-undang. Presiden mewakili negara untuk urusan yang ditujukan kepada
pihak keluar, hanya saja dalam menggunakan kewenangan tersebut perlu
106
pengawasan DPR yaitu dengan cara pemberian persetujuan. Hal demikian adalah
berbeda dengan posisi Presiden pada saat membuat undang-undang, karena hak
untuk membuat UU ada pada DPR sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 20 Ayat
(1) UUD 1945. Pasal 11 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden
dengan kontrol atau pengawasan DPR. Pada pasal-pasal lain UUD 1945 juga
diatur hak pengawasan DPR kepada Presiden yang sifatnya lebih lunak, yaitu
berupa hak untuk memberikan pertimbangan, bukan persetujuan, apabila Presiden
mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 Ayat (2)
dan (3) UUD 1945], dan dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 Ayat (2)
UUD 1945].
Hubungan antara hak pengawasan yang dimiliki oleh DPR dan adanya hak
menyampaikan pendapat yang merupakan hak Anggota DPR sebagai dasar
dimungkinkannya
DPR
untuk
melaksanakan
hak
pengawasannya
serta
diperlukannya persetujuan DPR, yang pada hakikatnya merupakan hak
pengawasan yang ditujukan kepada Presiden dalam hal menggunakan
kewenangannya untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945, cukup
memberikan dasar secara prima facie bahwa DPR mempunyai legal standing. Hal
demikian terlepas dari isu hukum dalam kasus a quo yang belum sampai diperiksa.
Isu hukum tersebut adalah:
• Apakah hak pengawasan Anggota DPR melalui hak berpendapat yang
berujung kepada pemberian persetujuan kepada Presiden sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 telah dihilangkan oleh Pasal 11 UU
Migas, atau
• Apakah hak pengawasan Anggota DPR melalui hak penyampaian pendapat
yang berujung kepada persetujuan DPR dalam pemberian hak Kuasa
Pertambangan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Pertambangan
tidak memberikan dasar konstitusional pula dalam penerbitan Kontrak Kerja
Sama sebagaimana dimaksud Pasal 11 UU Migas, karena baik UU Migas dan
Undang-Undang Pertambangan mempunyai dasar pada pasal yang sama
yaitu Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang memberikan hak penguasaan negara
atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya.
Dengan uraian sebagaimana tersebut di atas seharusnya Mahkamah memberikan
legal standing kepada Anggota DPR karena memenuhi syarat sebagai perorangan
107
warga negara Indonesia yang berkapasitas sebagai Anggota DPR. Apabila
terhadap Anggota DPR tidak diberi legal standing dalam kualifikasi perorangan
warga negara Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa penafsiran MK terhad
Kata Kunci
Minyak Bumi; Gas Bumi; UU Migas; Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; BP MIGAS; Minyak Mentah; Kontrak Kerja Sama; KKS; Kontrak Bagi Hasil
