Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 338/Pdt.G/2010/PN.TNG, tanggal 22 Desember 2010
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-23
Pemohon
Pemohon : A. Fince Sondakh Kuasa Pemohon : Shinta Marghiyana, S.H., dkk
Majelis Hakim
RPH Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Fince Sondakh (ahli waris Pieter Sondakh), beralamat di BSD Blok UA/34 Sektor 1-2 Rt.02/Rw.06 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang, yang diwakili oleh Shinta Marghiyana, S.H., Donatus E. Berrend, S.H., Ahmad Muzaini, S.H., dan Datang Frans, MBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/I/LBH/DF/SKPU/2011, tanggal 11 Januari 2011 pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2011, dengan registrasi Perkara Nomor 20/PUU-IX/2011, yang menurut surat permohonan resmi yang diajukan disebut sebagai (mengenai) Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 338/Pdt.G/2010/PN.TNG, tanggal 22 Desember 2010 ; 2. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 338/Pdt.G/2010/PN.TNG, tanggal 22 Desember 2010 yang mengabaikan dan tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; 3. bahwa setelah Mahkamah Konstitusi membahas permohonan Pemohon dengan saksama dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Februari 2 tahun dua ribu sebelas, ternyata permohonan a quo merupakan penerapan Undang-Undang terhadap kasus konkret, sehingga tidak termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Pengadilan Negeri Tangerang; Fince Sondakh; Cholidin Nasir
