Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-11
Pemohon
Pemohon : Rama Alexander Asia dan H. Abdul Aziz (No. Urut 4) Kuasa Hukum : Robikin Emhas, SH, MH Termohon : KPU Kab. Kutai Barat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Barat (Termohon) Nomor 11/BA/KPU-KB/I/2011 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kutai Barat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011, bertanggal 31 Januari 2011 (vide
Bukti P-3 = Bukti T-5 = Bukti PT-2) dan Berita Acara Rapat Pleno Termohon
Nomor 12/BA/KPU-KB/I/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011, bertanggal 31 Januari
2011 (vide Bukti P-4 = Bukti T-6 = Bukti PT-3);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
233
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
234
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah, Pihak Terkait
mengajukan eksepsi, yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon telah
salah objek (error in objecto) karena substansi permohonan tidak sesuai dengan
hukum formal maupun materiil sengketa pemilukada. Pihak Terkait menyatakan
materi permohonan
keberatan
Pemohon
tidak
termasuk
dalam
lingkup
kewenangan Mahkamah karena objek permohonan keberatan Pemohon adalah
berupa Buku Panduan kerja THD II Strategi, Taktik, dan Siasat Meraih
Kemenangan Sejati untuk Mengamankan “Kubar Rumah Kita” padahal seharusnya
yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Rapat Pleno Termohon
Nomor 11/BA/KPU-KB/I/2011 bertanggal 31 Januari 2011 a quo;
[3.5] Terhadap eksepsi Pihak Terkait a quo, Mahkamah memberikan penilaian
hukum sebagai berikut:
Bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur bertanggal 2
Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang pemilukada berikutnya,
Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi,
Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural
(procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan
substansial (substantive justice).
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
235
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terkait
dengan sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada
Kabupaten Kutai Barat dengan ketetapan Termohon berupa Berita Acara Rapat
Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat Nomor 11/BA/KPU-
KB/I/2011 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011,
bertanggal 31 Januari 2011 (vide Bukti P-3 = Bukti T-5 = Bukti PT-2) dan Berita
Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat Nomor
12/BA/KPU-KB/I/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011, bertanggal 31 Januari 2011
(vide Bukti P-4 = Bukti T-6 = Bukti PT-3);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka eksepsi tentang
kewenangan Mahkamah adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk
menentukan apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang
berpengaruh terhadap penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
