Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-26
Pemohon
Khairil Anwar
Majelis Hakim
Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
[3.1.1]
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan melalui berkas permohonan
bertanggal 16 September 2021 yang pada perihalnya menyatakan: “Gugatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang
Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan”. Permohonan
tersebut diajukan sebagai perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut
SKLN).
3
[3.1.2]
Bahwa Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai: …b.
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya mengenai syarat permohonan SKLN, Pasal 61 ayat (2) UU MK
menyatakan:
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon.”
Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara (selanjutnya disebut PMK 08/2006) juga
menyatakan bahwa:
“(1) Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus memuat:
a. Identitas lembaga negara yang menjadi pemohon, seperti nama
lembaga, nama ketua lembaga, dan alamat lengkap lembaga negara;
b. nama dan alamat lembaga negara yang menjadi termohon;
c. uraian yang jelas tentang:
1. kewenangan yang dipersengketakan;
2. kepentingan langsung pemohon atas kewenangan tersebut;
3. hal-hal yang diminta untuk diputuskan;
[3.1.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa permohonan Pemohon dan
mendengarkan
keterangan
Pemohon
dalam
persidangan,
telah
ternyata
permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang kepentingan langsung Pemohon dan tidak menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta tidak menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi Termohon. Pemohon pun tidak memberikan uraian mengenai kapasitas
dan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan dan kaitannya dengan lembaga
negara yang dapat menjadi Pemohon sebagaimana ditentukan oleh UU MK serta
tidak menguraikan hal yang diminta untuk diputuskan (petitum) dengan jelas.
4
Meskipun Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon pada sidang
Pendahuluan tanggal 9 November 2021 untuk memperbaiki permohonannya
dengan memperjelas uraian permohonan serta menyesuaikan kepada syarat
sebagaimana ditentukan oleh UU MK dan PMK 08/2006, namun Pemohon tetap
pada pendiriannya dan menyatakan tidak akan memperbaiki permohonan [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 2/SKLN-XIX/2021, tanggal 9 November 2021];
Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah permohonan
Pemohon adalah tidak jelas dan tidak memenuhi syarat permohonan SKLN
sebagaimana ditentukan UU MK dan PMK 08/2006 sehingga harus dinyatakan tidak
dapat diterima;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas dan
tidak memenuhi syarat permohonan maka tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
4.
Kata Kunci
Gugatan terhadap Keputusan Presiden, pelantikan Gubernur Kalimantan Selatan.
