Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-27
Pemohon
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memutus sengketa antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat
Provinsi Sumatera
Utara dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai
Termohon I, serta Komisi Pemilihan Umum sebagai Termohon II yang menurut
Pemohon
merupakan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006 yang dipertegas kembali
dalam Putusan Nomor 027/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Maret 2007 berpendirian
bahwa kewenangan Mahkamah untuk mengadili dan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon tidak dapat dipertimbangkan secara terpisah. Oleh karena
itu, Mahkamah akan mempertimbangkan secara bersama-sama;
32
[3.4]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan keberadaan Pemohon dan
Termohon sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 22E ayat (5)
dan ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan:
(5) “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang”;
Ketentuan lebih lanjut Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 tersebut diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU
15/2011) yang dalam Pasal 1 ayat (5) menyatakan, “Penyelenggara Pemilu adalah
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan
Umum
dan
Badan
Pengawas
Pemilu
sebagai
satu
kesatuan
fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan
walikota secara demokratis”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut
Pemohon, Termohon I (Badan Pengawas Pemilu) dan Termohon II (Komisi
Pemilihan Umum) adalah lembaga negara sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum yang meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, namun
disebutkan dalam UU 15/2011;
Bahwa selanjutnya Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan
Termohon II telah melakukan pembiaran terhadap proses rekrutmen Pemohon
oleh Termohon I dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007), sehingga menyebabkan terlanggarnya hak
konstitusional Pemohon;
Selain itu, Termohon II telah lalai dalam menjalankan fungsinya untuk
mengingatkan kepada Termohon I tentang status (jabatan) Pemohon sebagai
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Menurut Pemohon seharusnya jabatannya
bukan sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
33
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 265-KEP TAHUN 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 1 Juni 2012
(vide bukti P-1), melainkan sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara sebab proses rekrutmen Pemohon dilakukan setelah berlakunya
UU 15/2011;
Bahwa atas kecerobohan Termohon II tersebut menyebabkan Termohon I
melakukan Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang
Lawas, Batu Barat [sic], Dairi, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Langkat Provinsi
Sumatera Utara, padahal Pemohon sama sekali tidak pernah membentuk Tim
Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kabupaten-kabupaten tersebut
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 ayat (1) UU 15/2011 yang menyatakan,
“Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi”.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
mempunyai wewenang, antara lain, untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut maka sebelum Mahkamah
menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, Mahkamah
terlebih dahulu akan menilai apa yang dimaksud dengan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 004/SKLN-
IV/2006, tanggal 12 Juli 2006 telah menyatakan bahwa “... sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar saja yang menjadi objectum litis dari sengketa. Ketentuan yang
menjadi
dasar
kewenangan
Mahkamah
tersebut
sekaligus
membatasi
34
kewenangan Mahkamah, yang artinya apabila ada sengketa kewenangan yang
tidak mempunyai objectum litis kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus ...”
Bahwa objectum litis permohonan Pemohon adalah Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 265-KEP TAHUN 2012 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,
tertanggal 1 Juni 2012 dan Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Batu Barat [sic!], Dairi, Deli
Serdang, Tapanuli Utara dan Langkat Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan
oleh Termohon I;
Menurut Pemohon bahwa Surat Keputusan Termohon I Nomor 265-KEP
TAHUN 2012 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sehingga
menyebabkan Pemohon secara lembaga tidak bersifat tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) UU 15/2011. Selain itu, Surat Keputusan
Termohon I tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara,
Padang Lawas, Batu Barat [sic!], Dairi, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Langkat
Provinsi Sumatera Utara tanpa melalui proses seleksi penjaringan dan
penyaringan oleh Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU
15/2011;
Setelah mencermati permohonan Pemohon, ternyata bahwa subjectum
litis (Pemohon) dan objectum litis yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak diatur
dan tidak ditentukan dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam Undang-Undang
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU
22/2007 dan UU 15/2011).
Walaupun Komisi Pemilihan Umum diajukan sebagai Termohon II dalam perkara
a quo, akan tetapi persoalan kewenangan yang dipersengketakan tidak ada
kaitannya dengan kewenangan Termohon II. Oleh karena itu, Termohon II tidak
tepat untuk diposisikan sebagai pihak dalam permohonan
a quo. Dengan
demikian, baik Pemohon, Termohon I, maupun Termohon II tidak memenuhi
35
syarat subjectum litis dalam permohonan a quo. Demikian pula mengenai objek
sengketa (objectum litis) dalam permohonan a quo tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan Pemohon a quo bukanlah
sengketa kewenangan lembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan
Mahkamah, sebaga
