Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Presiden Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tanggal Putusan: 31 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-13
Pemohon
Presiden Republik Indonesia
Majelis Hakim
Moh. Mahfud MD Harjono Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon putusan mengenai sengketa kewenangan antara Presiden Republik
Indonesia (selanjutnya disebut Presiden) selaku Pemohon dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR) selaku
Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (selanjutnya
disebut BPK) selaku Termohon II tentang ada tidaknya keharusan persetujuan
DPR atas rencana Presiden melakukan pembelian 7% saham PT. Newmont Nusa
Tenggara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Termohon I, dan Termohon II;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
144
bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, adalah mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga prima facie merupakan
kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon, Termohon I, dan Termohon II
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 UU MK, Pemohon dalam
sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945 yang berkepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8
Tahun 2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara menentukan bahwa :
1) Pemohon
adalah
lembaga
negara
yang
menganggap
kewenangan
konstitusionalnnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan
oleh lembaga negara yang lain.
2) Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan.
3) Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil,
mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan Pemohon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah memberi pertimbangan mengenai
kedudukan hukum Pemohon, Termohon I dan Termohon II dalam permohonan a
quo, sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon adalah Presiden Republik
Indonesia, sedangkan Termohon I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, dan Termohon II adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia sehingga baik Pemohon maupun para Termohon adalah lembaga
negara yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Oleh karena sengketa
kewenangan lembaga negara, harus merupakan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, maka untuk menentukan
persoalan kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah haruslah menilai dua
145
aspek sekaligus yaitu aspek subjectum litis dan objectum litis sekaligus termasuk
kepentingan langsung Pemohon atas kewenangan yang dipersengketakan.
Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon, Termohon I, dan Termohon II, adalah
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana
ternyata dalam UUD 1945. Dalam kaitan dengan sengketa a quo, Pemohon dan
kewenangannya terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”. Termohon I dan kewenangannya terdapat dalam Pasal 19, Pasal
20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B UUD 1945, yang
menyatakan:
Pasal 19
“(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun”.
Pasal 20
“(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
Pasal 20A
“(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
146
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang”.
Pasal 21
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-
undang”.
Pasal 22
“(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut”.
Pasal 22A
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 22B
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
Termohon II serta kewenangannya teradapat dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri”. Menurut Pemohon, kewenangan yang dipersengketakan adalah
kewenangan di bidang pengelolaan keuangan negara yaitu melakukan pembelian
7% saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara tanpa harus melibatkan
persetujuan DPR merupakan kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
147
Bahwa Termohon I pada pokoknya mendalilkan bahwa permohonan Pemohon
tidak jelas apakah sengketa kewenangan antarlembaga negara atau merupakan
pengujian undang-undang karena dalam permohonannya Pemohon beranggapan
bahwa Termohon I salah menafsirkan makna “persetujuan DPR” dalam Pasal 24
ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU
Keuangan Negara). Selanjutnya Termohon I mendalilkan bahwa Termohon I
berdasarkan Pasal 23C UUD 1945 juncto Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7)
UU Keuangan Negara, dan Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) huruf c, Pasal 68 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tent
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Harjono, Hakim
Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, dan Hakim
Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion),
sebagai berikut:
1. Pendapat berbeda Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati:
Kewenangan Mahkamah
[6.1]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang
175
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa untuk adanya sengketa lembaga negara, Mahkamah telah menetapkan
syarat-syarat bahwa yang bersengketa (subjectum litis) haruslah lembaga negara
yang diatur oleh UUD 1945, dan bahwa kewenangan yang disengketakan
(objectum litis) adalah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Dalam perkara
a quo Presiden (Pemohon) mendalilkan telah bersengketa dengan DPR
(Termohon I) dan BPK (Termohon II), oleh karenanya secara prima facie
Mahkamah berwenang untuk mengadili.
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
[6.2]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Pemohon mengajukan
sengketa lembaga negara yaitu dalam perkara yang telah didaftar pada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan diregister dengan Nomor 2/SKLN-X/2012.
Pemohon (Presiden) adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24C UUD 1945 karena UUD 1945 telah memberi kewenangan kepada Presiden.
Bahwa dalam perkara a quo Pemohon mendalilkan telah bersengketa dengan
Termohon I dan Termohon II yang ditimbulkan oleh adanya maksud Pemohon
untuk membeli secara langsung saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT)
yang bergerak dalam usaha pertambangan di Nusa Tenggara Timur untuk
melaksanakan isi klausula divestasi yang termuat dalam perjanjian antara PT. NNT
dengan Pemerintah Indonsia tanpa harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu
dari Termohon I.
Bahwa terhadap maksud Pemohon tersebut, Termohon I berkeberatan dengan
alasan bahwa Pemohon harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari
Termohon I untuk dapat membeli saham PT. NNT. Termohon I telah meminta
pendapat Termohon II dan menurut Termohon II memang seharusnya Pemohon
harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Termohon I untuk dapat
176
membeli saham PT. NNT. Bahwa antara Pemohon di satu pihak dan Termohon I
serta Termohon II di pihak lain tetap tidak terdapat kesatuan pendapat, sehingga
Pemohon mengajukan hal tersebut sebagai sengketa kewenangan lembaga
negara. UUD 1945 mengenal lembaga negara DPR dan BPK, serta kedua
lembaga negara tersebut diberi wewenang oleh UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa baik Pemohon dan
Termohon I adalah lembaga negara oleh karenanya secara prima facie memenuhi
persyaratan legal standing.
Pendapat Mahkamah
[6.3]
Menimbang bahwa pokok masalah yang menimbulkan sengketa dalam
perkara a quo adalah apakah Pemohon harus mendapatkan persetujuan lebih
dahulu dari Termohon I untuk membeli saham PT. NNT dalam rangka
pelaksanaan divestasi sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 24 ayat (3)
Contract of Work between The Government of The Republic of Indonesia and PT
Newmont Nusa Tenggara, bertanggal 2 Desember 1986.
Bahwa Pemohon dengan dasar alasan sebagaimana telah didalilkan dalam
permohonannya berpendapat pembelian saham PT. NNT tersebut tidak
memerlukan persetujuan Termohon I sebagaimana pendapat Termohon I yang
diperkuat oleh pendapat Termohon II. Bahwa terhadap hal tersebut kami
berpendapat sengketa a quo haruslah diputus oleh Mahkamah berdasarkan UUD
1945, karena memang maksud Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan
kepada Mahkamah untuk memutus sengketa konstitusional, yaitu sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, hal demikian sesuai dengan fungsi Mahkamah untuk menegakkan
Undang-Undang Dasar.
Bahwa untuk menentukan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
lembaga negara Mahkamah tidak hanya melihat kewenangan, yang secara
expressis verbis ditulis dalam pasal UUD 1945 saja tetapi harus melihat lebih luas
lagi termasuk mempertimbangkan sistem pemerintahan yang dibangun dalam
ketentuan UUD 1945. Hal demikian sangat perlu dilakukan mengingat UUD adalah
merupakan sebuah kesisteman dan UUD tidak mungkin secara lengkap mengatur
seluruh segi kehidupan kenegaraan. Dalam hubungannya dengan kewenangan
Presiden dalam sistem presidensial yang diatur oleh konstitusi, Michael. A.
177
Genovese dan Robert J. Spitzer dalam buku The Presidency and The Constitution,
Cases and Controversies, halaman 8 menyatakan, "The formal powers of the
president are derived essentially from the Constitution. Those powers extend,
however, beyond the strictly legalistic or specifically granted powers that find their
source in the literal reading of the words of the Constitution. Additionally,
presidents may have:
Enumerated powers
: Those that the Constitution expressly grants,
Implied powers
: Those that may be inferred from power expressly
granted,
Resulting powers
: Those that result when several enumerated powers are
added together,
Inherent powers
: Those powers in the field of external affairs that the
Supreme Court has declared do not depend on
constitutional grants but grow out of the existence of a
National government”.
Uraian mengenai kewenangan Presiden dalam sistem presidensial tersebut dapat
digunakan sebagai perbandingan, mengingat Indonesia memiliki kemiripan sistem
dengan sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, yaitu konstitusi adalah hukum
yang tertinggi dari negara; dan keduanya menganut sistem pemerintahan
presidensial, serta dikenalnya pranata pengujian Undang-Undang terhadap UUD
(judicial review). Khusus mengenai inherent power, tentunya tidak dapat
dipersamakan karena Amerika Serikat adalah negara federal sedangkan Indonesia
adalah negara kesatuan.
Dengan demikian untuk menetapkan suatu kewenangan lembaga negara,
Mahkamah tidak cukup hanya melihat apa yang tersurat dalam UUD 1945 saja.
Hal demikian sesuai dengan makna bahwa Mahkamah juga harus menafsirkan
UUD 1945.
[6.4]
Menimbang bahwa kekuasaan pemerintahan selalu mempunyai
kewenangan yang lebih luas daripada kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial.
Hal demikian disebabkan karakteristik dari kekuasaan pemerintahan yang berbeda
dengan kekuasaan lainnya, karena kekuasaan pemerintahan atau kekuasaan
eksekutif berhadapan secara langsung dengan urusan negara sehari-hari.
Kekuasaan legislatif pada intinya adalah kekuasaan untuk membuat Undang-
Undang yang sifatnya umum, sedangkan kekuasaan pemerintahan berhubungan
178
dengan pelaksanaan Undang-Undang yang terjadi setiap saat. Demikian halnya
kekuasaan yudisial yang hanya berkaitan dengan penegakan hukum apabila
timbul perselisihan atau sengketa.
Batas kekuasaan pemerintahan tidak pernah dapat dirumuskan secara rinci.
Dalam teori klasik tentang batas kewenangan lembaga negara, dikenal apa yang
disebut sebagai teori residu, yaitu kekuasaan pemerintahan negara atau
kekuasaan eksekutif adalah seluruh kewenangan atau kekuasaan negara
dikurangi kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial;
[6.5]
Menimbang bahwa yang menjadi objectum litis dalam perkara ini adalah
kewenangan Pemohon, oleh karenanya kami perlu melihat kedudukan Pemohon
dalam sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan UUD 1945
adalah sistem Presidensial, yang hal tersebut antara lain ditandai dengan adanya
Pasal 4, Pasal 6A ayat (1), Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Kedudukan seorang Presiden adalah sentral dalam sistem pemerintahan negara,
hal mana berbeda dengan sistem parlementer yang tidak tersentral pada
seseorang tetapi pada sekelompok orang yang membentuk mayoritas di parlemen.
Dalam sistem presidensial, rakyat memang memilih seseorang untuk dipercaya
menjadi Presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala
negara; sedangkan dalam sistem parlemen, yang dipilih adalah anggota parlemen,
dan rakyat tidak memilih seseorang dengan maksud untuk menjadi perdana
menteri atau kepala pemerintahan. Partai yang menang dalam pemilu atau
gabungan partai yang memilih perdana menteri;
[6.6]
Menimbang bahwa meskipun hubungan antara lembaga negara tidak
tersusun secara hierarkis, artinya lembaga negara yang satu membawahkan
lembaga negara yang lain, namun posisi Presiden dalam UUD 1945 tetap sentral
karena Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Adanya
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan, tidaklah menempatkan Presiden
subordinasi kepada DPR, tetapi merupakan mekanisme penyeimbang yang mana
Presiden tetap menjadi pemegang tunggal kekuasaan pemerintahan berdasarkan
UUD 1945.
179
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam menentukan apakah sesuatu
kewenangan
menjadi
kewenangan
Presiden
dengan
berdasar
sistem
pemerintahan presidensial, Mahkamah seharusnya menafsirkan UUD 1945 tidak
hanya dibatasi pada kewenangan-kewenangan yang enumerated saja tetapi juga
kewenangan implied dan kewenangan resulting;
[6.7]
Menimbang bahwa pokok persoalan hukum yang menimbulkan
sengketa kewenangan dalam perkara a quo adalah apakah Pemohon harus
dengan persetujuan Termohon I untuk membeli saham PT. NNT sebagai realisasi
dari klausula Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan PT. NNT. Secara
prima facie sengketa antara Pemohon dan Termohon I tersebut apabila didasarkan
pada ketentuan UUD 1945 berkaitan dengan keuangan negara. UUD 1945
mengatur perihal keuangan negara pada Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan,
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud pengelolaan dari
keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Ketentuan yang termuat dalam Pasal 23 ayat (2) yang menetapkan bahwa
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden, adalah ketentuan yang memperkuat sistem pemerintahan
presidensial dimana Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Seorang warga
negara menjatuhkan pilihannya kepada seorang calon Presiden adalah karena visi
dan program yang ditawarkan kepada rakyat.
Jalan yang ditempuh oleh Presiden terpilih untuk merealisasi visi dan program
yang ditawarkan kepada rakyat adalah dengan merencanakan program yang
memerlukan biaya, yaitu dalam bentuk RUU APBN. Kalau rancangan APBN tidak
diusulkan oleh Presiden, maka Presiden tidak dapat merealisasikan janjinya
kepada rakyat, padahal kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden.
Meskipun pada akhirnya Rancangan UU harus disetujui DPR namun Presiden
tetap mempunyai peran penting dan utama dalam penyusunan APBN. Hal
demikian mendukung sistem presidensial. Kewenangan DPR dalam penyusunan
APBN sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
adalah menyetujui atau menolak rancangan APBN;
180
[6.8]
Menimbang bahwa ketentuan lain yang terdapat dalam UUD 1945 yang
berkaitan dengan keuangan negara adalah Pasal 20A ayat (1) yang menyatakan,
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan”. Ketentuan ini memang memerlukan penafsiran tentang apa yang
sebenarnya dimaksud dengan fungsi legislasi. Kalau DPR mempunyai fungsi
legislasi apakah yang dimaksud bahwa DPR mempunyai kewenangan lain di luar
atau selain yang disebutkan oleh Pasal 20 UUD 1945, yang Pasal 20 ayat (1)
menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membuat
undang-undang yang pelaksanaannya diatur oleh ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Memegang kekuasaan membuat Undang-Undang adalah kewenangan utama dari
DPR dan cakupannya tentu lebih luas daripada pengertian mempunyai fungsi
legislasi. Oleh karenanya tidak mungkin fungsi legislasi mempunyai cakupan yang
lebih luas dibandingkan dengan pemegang kekuasan membuat Undang-Undang.
Dengan demikian, pengertian fungsi legislasi tidak lain adalah sama dengan
memegang kekuasaan membuat undang-undang.
UUD 1945 tidak merumuskan apa yang disebut sebagai fungsi anggaran. Dengan
dasar rasionalitas yang sama pada fungsi legislasi, karena UUD 1945 tidak
merumuskan apa yang dimaksud dengan fungsi anggaran, maka tidak lain yang
dimaksudkan adalah kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal
23 UUD 1945. Kewenangan konstitusional enumeratif DPR, yaitu kewenangan
yang diberikan oleh UUD 1945, adalah kewenangan yang terdapat dalam Pasal
11, Pasal 20A, dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
[6.9]
Menimbang bahwa dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,
menurut UUD 1945 perlu diberikan hak kepada DPR namun hak tersebut harus
diatur oleh UUD 1945, artinya tidak dapat diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini
(artinya sangat limitatif, yaitu UUD ini, bukan dalam perundang-undangan lain),
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat”. Ketentuan Pasal 20A ayat (2) ini memang bermaksud
bahwa fungsi kewenangan dan hak DPR hanya berdasarkan UUD saja, tidak
berdasar pada sumber lain. Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi,
“Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang”, tidaklah bermaksud
181
untuk menciptakan hak baru DPR atau anggota DPR dalam Undang-Undang tetapi
menambahkan, dalam bentuk Undang-Undang, pengaturan hak-hak yang
diberikan oleh UUD 1945. Hal demikian memang menjadi fungsi UUD 1945 yang
tertulis sebagai hukum tertinggi negara dalam mengatur hubungan lembaga
negara.
[6.10]
Menimbang bahwa pada dasarnya APBN terdiri atas pos penerimaan
negara dan pengeluaran negara. Dalam perkara a quo, yang relevan untuk
dibahas adalah pos pengeluaran negara. Pengeluaran negara rutin menjadi suatu
kebutuhan untuk dianggarkan dalam APBN. Jika tidak dianggarkan maka fungsi
pemerintahan tidak dapat berjalan karena tidak mendapatkan pembiayaan.
Pengeluaran yang secara konstitusional menjadi kewajiban negara harus
dianggarkan, karena apabila tidak dianggarkan maka negara tidak dapat
melaksanaan kewaj
Kata Kunci
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara; Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat; Badan Pemeriksa Keuangan; kewenangan atribusi; Kewenangan Angaran; Badan Layanan Umum; Pusat Investasi Pemerintah; Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
