Langsung ke konten

Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Perkara 2/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 April 2025

Pemohon

Paber SC Simamora

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

jangka waktu penggantian pejabat sejak pelantikan kepala daerah