Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-03
Pemohon
Hardizal, S.Sos, M.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
52
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
53
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional frasa “serta
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” yang terdapat dalam Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, yang selengkapnya berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi,
mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
warga negara Indonesia (vide bukti P-1) yang merupakan mantan terpidana
kasus psikotropika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Nomor 37/PID.B/2002/PN.SPN (vide bukti P-11). Pemohon telah selesai
melaksanakan seluruh putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut, baik
pidana penjara maupun pidana dendanya berdasarkan Surat Keterangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh Tanggal 11 Februari
2003 dibuktikan dengan surat lepas (vide bukti P-12) dan Surat Tanda Terima
Pembayaran Pidana Denda tanggal 11 Februari 2003, yang dikeluarkan oleh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungai Penuh (vide bukti P-13);
3. Bahwa Pemohon pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota
Sungai Penuh di Provinsi Jambi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sungai Penuh Tahun 2020, di mana Pemohon diusung oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) (vide bukti P-14),
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) (vide bukti
P-15), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (DPP Partai Berkarya) (vide
bukti P-16), namun pada akhir masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 partai politik dimaksud mencabut rekomendasinya,
hal tersebut dikarenakan adanya cacatan dalam Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (selanjutnya disingkat SKCK) yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU
35 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dilindungi Pasal 18
ayat (4), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 telah dirugikan dengan berlakunya frasa “serta perbuatan melanggar
54
kesusilaan lainnya” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016,
dikarenakan norma tersebut telah memberikan syarat yang menghalangi
Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Sungai Penuh karena
status Pemohon sebagai mantan terpidana kasus psikotropika;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan persyaratan yang menghalangi mantan
terpidana psikotropika untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah, maka menjadikan terpidana dihukum dua kali. Hal ini
menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum karena semua
pemidanaan yang dijatuhkan telah selesai Pemohon jalani tahun 2003, namun
hak Pemohon untuk mengajukan diri dan dipilih sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah tetap hilang;
6. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
karena pengusungan Pemohon sebagai Calon Wakil Walikota dalam Pemilihan
Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 oleh beberapa partai politik dibatalkan oleh
partai politik yang bersangkutan dan dukungannya dialihkan ke pasangan calon
lain;
7. Bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka
hak konstitusional Pemohon untuk mengabdi kepada daerah kelahiran
Pemohon dengan cara mencalonkan diri lagi sebagai Wakil Walikota atau
Walikota di dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Sungai Penuh nanti pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan/atau Bupati atau Wakil Bupati atau
Walikota atau Wakil Walikota di Kabupaten/Kota lainnya atau Gubernur atau
Wakil Gubernur di mana pun menjadi tidak terhalang lagi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah Pemohon telah dapat menguraikan dengan jela
Kata Kunci
Syarat Calon Kepala Daerah, Perbuatan Tercela, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK, Mantan Terpidana
