Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2018-01-03

Pemohon

Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan H. Munarman, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), I Dewa Gede Palguna (A), Aswanto (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan Pasal I angka 6 s.d. 21, Frasa “atau paham lain” dalam Penjelasan [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 62 ayat (3)]], [[Pasal 80]]A, [[Pasal 82]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan Pasal I angka 6 s.d. angka 21, frasa “atau paham lain” dalam Penjelasan [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]], [[Pasal 62 ayat (3)]], [[Pasal 80]]A, [[Pasal 82]]A ayat (1) dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 13 Februari 2018 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2018 dan tanggal 27 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji: [[Pasal 1]] angka 6 sampai dengan angka 21 yang berbunyi sebagai berikut “Beberapa ketentuan dalam [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut : 6.Ketentuan Pasal 63 dihapus. 7.Ketentuan Pasal 64 dihapus. 8.Ketentuan Pasal 65 dihapus. 9.Ketentuan Pasal 66 dihapus. 10.Ketentuan Pasal 67 dihapus. 11.Ketentuan Pasal 68 dihapus. 12.Ketentuan Pasal 69 dihapus. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2017]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa keten