Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Pemohon
Guntur Abdurrahman, Cs
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74 ayat (3)]]
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
