Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-XIV/2016 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 7 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-15

Pemohon

Guntur Abdurrahman, Cs

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 74 ayat (3)]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Gugur**