Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 19 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-03
Pemohon
Priyo Puji Wasono., dkk kuasa kepada Ibnu Setyo Hastomo, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 22 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Priyo Puji Wasono]]
- **Pemohon 2**: [[Deyantono Kok Young]]
- **Pemohon 3**: [[Ilhamsyah Abdul Manan]]
- **Pemohon 4**: [[Nira Bagoes]]
- **Pemohon 5**: [[Fify Manan]]
- **Pemohon 6**: [[Renny Damayanti Mallon]]
- **Pemohon 7**: [[Duta Mardin Umar]]
- **Pemohon 8**: [[Rudy Octavius Sihombing]]
- **Pemohon 9**: [[Muhamad Al Arif]]
- **Pemohon 10**: [[Rizki Nugraha Hamim Penna]]
## Timeline
- **2013-01-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2013-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Putusan Penting Tahun 2013
- [[23/PUU-XI/2013]] - Putusan terkait pada tahun yang sama
- [[46/PUU-XI/2013]] - Putusan terkait pada tahun yang sama
- [[92/PUU-XI/2013]] - Putusan terkait pada tahun yang sama
### Preseden dari Tahun 2012
- Putusan-putusan tahun sebelumnya yang menjadi rujukan
### Dirujuk oleh Putusan Tahun 2013
- Putusan-putusan selanjutnya yang merujuk kasus ini
### Yurisprudensi Terkait
- Perkembangan hukum konstitusi tahun 2013
- Tren putusan [[Mahkamah UUD 1945|Konstitusi|MK]] periode 2012-2013
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Hak Asasi Manusia**: Mahkamah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam konteks konstitusional
2. **Kepastian Hukum**: Mahkamah mempertimbangkan aspek kepastian hukum dalam konteks konstitusional
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pertimbangannya menganalisis:
#### Aspek Filosofis
- Kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita bangsa
- Perlindungan hak konstitusional warga negara
#### Aspek Yuridis
- Hierarki peraturan perundang-undangan
- Konsistensi dengan sistem hukum nasional
#### Aspek Sosiologis
- Dampak terhadap masyarakat dan pembangunan nasional
- Kebutuhan hukum masyarakat pada tahun 2013
### Ratio Decidendi
Dasar pertimbangan hukum putusan ini meliputi:
- Penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji
- Penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
- Konteks sosial-politik tahun 2013
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden pen
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum putusan ini meliputi: - Penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji - Penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku - Konteks sosial-politik tahun 2013 ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - Ketentuan yang diuji tetap berlaku - Kepastian hukum terjaga - Mendukung stabilitas reformasi birokrasi ### Implikasi Kebijakan - Dampak terhadap korupsi - Dampak terhadap pelayanan publik ### Implikasi Praktis - Implementasi dalam konteks tahun 2013 - Penyesuaian praktik hukum - Sosialisasi kepada stakeholder ### Tindak Lanjut 1. Publikasi dalam Berita Negara 2. Harmonisasi peraturan terkait 3. Monitoring implementasi 4. Evaluasi dampak hingga tahun 2013
