Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-01-03
Pemohon
Djailudin Kaisupy
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU
16/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf
94
d UU 16/2004
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
95
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yaitu:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
96
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Di bidang pidana,
kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: ... d. melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”;
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004
yang menyatakan,
“kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur
misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan pasal a quo karena Pemohon
telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana
korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon oleh jaksa yang
tidak mempunyai kewenangan sebagai penyidik tetapi sebagai penuntut umum.
Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo. Selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan pemerintah, keterangan DPR, keterangan ahli
Pemerintah, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh
Pemohon,
sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”, yang juga sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
97
Nomor 06/PMK/2005) yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali”;
Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda”, yang
juga
sejalan dengan Pasal
42 ayat (2) PMK Nomor
06/PMK/2005 yang menyatakan, “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas,
permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang
sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda”.
Pemohon pada pokoknya me
Kata Kunci
Undang-undang kejaksaan; Kejaksaan Tinggi Maluku; Tahanan tindak pidana korupsi; pemberantasan tindak pidana korupsi; ketidakpastian hukum; Kewenangan jaksa; Penyidik; Penuntut umum;
