Pemohon
1. Edy Cahyono, 2. Nenda Inasa Fadhilah, 3. Amrie Hakim, 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), 5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 6. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU ITE) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitutional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359) adalah untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU ITE terhadap UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
114
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya menurut empat kategori pemohon tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
115
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28F
UUD 1945, dirugikan oleh berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”, dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar” karena sebagai perwujudan kedaulatan rakyat maka masyarakat berhak
untuk dapat memiliki informasi yang cukup tentang calon-calon penyelenggara
negara, sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
berpotensi dapat menyumbat informasi yang terpenting bagi masyarakat untuk
mengetahui rekam jejak (track record) dari calon-calon penyelenggara negara;
[3.7.2]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, karena norma yang terkandung dalam
Pasal 27 ayat (3) a quo kontradiktif atau bertentangan dengan karakteristik
maupun prinsip-prinsip fundamental negara hukum yang antara lain meliputi:
(i) kepastian hukum, yang mengandung asas legalitas, prediktibilitas dan
transparansi, (ii) perlakuan yang sama, dan (iii) pemerintahan yang menghormati
hak-hak individu;
[3.7.3]
Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE dirumuskan tanpa mengindahkan asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas-asas
mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan; yakni asas ketertiban dan kepastian hukum yaitu setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan
116
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, serta asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
[3.7.4]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” karena norma
yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) didalilkan telah menyebabkan rasa takut
dalam diri Pemohon dalam menuliskan pikiran, pendapat dan pengalaman pribadi
di dalam blog yang sangat mungkin terjerat dengan pasal a quo. Pasal 27 ayat (3)
UU ITE juga didalilkan bertentangan dengan asas Lex Certa dan kepastian hukum
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu memperlihatkan adanya ketidakjelasan
ukuran dan makna mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diakses suatu informasi dan/atau dokumen elektronik, serta tidak
menjelaskan pengertian ‘muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’,
sehingga cenderung diartikan secara luas yang berarti dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum;
[3.7.5]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Ayat (2),
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”
Ayat (3),
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat” karena kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan pers
adalah pilar demokrasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi,
maka pembatasan yang dilakukan pasal a quo adalah memasung hak-hak
konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, menyatakan pendapat
dan mengontrol kekuasaan;
[3.7.6]
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak
berkom
Kata Kunci
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU ITE; konvergensi antara hukum dan teknologi informasi; HAM dan Demokrasi; kemerdekaan berekspresi; mengeluarkan pendapat dan pikiran; kebebasan informasi; dunia maya; cyberspace; wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain; moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat; demokrasi adalah komunikasi; demokrasi hidup dengan suatu keyakinan; web blog, facebook, milis; corong suara rakyat; UU ITE tidak bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum