Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perkara 2/PUU-IX/2011 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 6 Oktober 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-03

Pemohon

. Deni Juhaeni; 2. I Griawan Wijaya; 3. Netty Retta Herawaty H; dan 4. Bagus Putu Mantra

Majelis Hakim

Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU No 18 Tahun 2009 ; Peternakan dan kesehatan hewan ; Pasal 58 ayat (1) ; Deni Juhaeni ; Agus Prabowo; Babi; Anjing ; Daging Babi ; Daging Anjing ; Setifikat halal ; Sertifikat Veteriner ; Wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal