Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-03
Pemohon
. Deni Juhaeni; 2. I Griawan Wijaya; 3. Netty Retta Herawaty H; dan 4. Bagus Putu Mantra
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para
Pemohon adalah mengenai pengujian Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015, selanjutnya disebut UU 18/2009) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226) selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
52
[3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945, in casu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
53
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Para Pemohon mendalilkan:
• Pemohon I adalah perorangan pedagang telur ayam yang melakukan kegiatan
untuk mencari nafkah guna mempertahankan kelangsungan hidup dan
kehidupannya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945
dengan cara menjual eceran atau kiloan kepada pedagang kecil untuk
dikonsumsi
oleh
masyarakat
umum.
Para
Pemohon
dirugikan
hak
konstitusionalnya;
• Pemohon II adalah perorangan pedagang daging babi sebagai pelaku usaha
yang menjual produk hewan dalam bentuk daging babi yang secara notoir feit
masuk dalam kategori produk hewan yang tidak halal sehingga dapat
dipastikan tidak akan mungkin mendapatkan sertifikat halal maka dengan
demikian hak konstitusional Pemohon II yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar yang berakibat Pemohon II
berpotensi tidak dapat lagi menjalankan usahanya;
• Pemohon III adalah perorangan pedagang daging anjing atau pemilik Lapo
yang melakukan kegiatan usaha di daerah Kampung Melayu yang menjual
makanan berbahan baku daging anjing yang telah diolah menjadi makanan
54
siap saji berupa daging panggang dan sangsang untuk dikonsumsi oleh
masyarakat
umum,
guna
mempertahankan
kelangsungan
hidup
dan
kehidupannya yang dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945 yang
mana barang yang dijual tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang;
• Pemohon IV adalah perorangan peternak babi dan sebagai pelaku usaha yang
menjual produk hewan babi yang secara notoir feit masuk dalam kategori
produk hewan yang tidak halal sehingga dapat dipastikan tidak akan mungkin
mendapatkan sertifikat halal maka dengan demikian hak konstitusi Pemohon IV
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 telah
dilanggar yang berakibat Pemohon IV tidak dapat menjalankan usahanya.
[3.7.2]
Bahwa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
Pasal 28A menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
Pasal 28I ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.8] Menimbang bahwa berlakunya UU 18/2009, khususnya Pasal 58 ayat (4)
yang menyatakan, “Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal” berkaitan dengan frasa “wajib”, hal
tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam UUD
1945 khususnya Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia, pedagang telur, pedagang daging babi, pedagang daging
anjing, dan peternak babi, yang mengkualifikasikan diri sebagai warga negara
55
Indonesia menganggap mempunyai kepentingan dan hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 serta UU MK untuk melakukan pengujian Pasal 58 ayat (4) UU
18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
[3.9] Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan akibat yang potensial
dialami oleh para Pemohon dikai
Kata Kunci
UU No 18 Tahun 2009 ; Peternakan dan kesehatan hewan ; Pasal 58 ayat (1) ; Deni Juhaeni ; Agus Prabowo; Babi; Anjing ; Daging Babi ; Daging Anjing ; Setifikat halal ; Sertifikat Veteriner ; Wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal
