Langsung ke konten

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/SKLN-XIX/2021 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 15 Desember 2021

Tanggal Registrasi: 2021-10-26

Pemohon

Khairil Anwar

Majelis Hakim

Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Gugatan terhadap Keputusan Presiden, pelantikan Gubernur Kalimantan Selatan.