Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum

Perkara 2/SKLN-XI/2013 SKLN -

Tanggal Putusan: 28 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2013-05-27

Pemohon

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum