Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Presiden Republik Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Perkara 2/SKLN-X/2012 SKLN Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Juli 2012

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-13

Pemohon

Presiden Republik Indonesia

Majelis Hakim

Moh. Mahfud MD Harjono Hamdan Zoelva Mardian Wibowo

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara; Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat; Badan Pemeriksa Keuangan; kewenangan atribusi; Kewenangan Angaran; Badan Layanan Umum; Pusat Investasi Pemerintah; Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan