Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 29 April 2025
Pemohon
Paber SC Simamora
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
25
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 5 Maret 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 18 Maret 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan sistematika permohonan. Setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya dapat dikatakan telah disusun sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 4-14), dan
alasan permohonan (hlm. 14-23). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 23-24). Namun demikian, sekalipun telah disusun
dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich.
26
Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-
masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa lebih lanjut, meskipun Pemohon menguraikan alasan permohonan
dalam 6 (enam) sub-pembahasan yaitu: A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian; B.
Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; C. Perspektif Kewenangan Menteri Dalam Negeri perihal Penggantian
Pejabat di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; D. Perspektif Kewenangan
Yang Dimiliki Gubernur, Bupati dan Walikota; E. Perspektif Pembuat Undang-
Undang; dan F. Dalil-Dalil Permohonan, penguraian tersebut tidak sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah dapat memahami
maksud Pemohon yang menjadikan 6 (enam) sub-pembahasan tersebut merupakan
satu kesatuan alasan permohonan (posita). Namun demikian, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama alasan permohonan, telah ternyata Pemohon tidak
menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) terutama
berkaitan dengan adanya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian,
in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, Mahkamah tidak dapat memahami masalah konstitusionalitas norma dari
pasal yang dimohonkan pengujian. Terlebih, secara keseluruhan bagian alasan-
alasan permohonan, Pemohon lebih banyak menguraikan hal-hal yang berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon khususnya terkait kerugian hak konstitusional
Pemohon. Penguraian demikian menyebabkan permohonan menjadi rancu, karena
Pemohon mencampuradukkan antara alasan-alasan permohonan dengan uraian
kerugian hak konstitusional Pemohon.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
Dalam Pokok Perkara:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak
memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri.
3. ….
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
162 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan
yang dimohonkan oleh Pemohon adalah rumusan dari norma dalam undang-undang
itu sendiri, in casu Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016. Sehingga, tidak ada perbedaan
rumusan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon pada petitum angka 2.
Dalam batas penalaran yang wajar, rumusan Petitum demikian justru menyulitkan
Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 162 ayat (3) UU 10/2016.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas dan uraian
alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum da
Kata Kunci
jangka waktu penggantian pejabat sejak pelantikan kepala daerah
