Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-07
Pemohon
Aristides Verissimo de Sousa Mota
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
66
Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU
3/2009) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun demikian sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan
Pemohon dan hal-hal lain sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan perkara a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan
pemeriksaan
persidangan
untuk
mendengarkan
keterangan
Presiden,
keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung dan Pihak Terkait Ikatan Hakim
Indonesia, keterangan Pihak Terkait Komisi Yudisial, dan keterangan Pihak
Terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Menurut Mahkamah, alasan diselenggarakannya pemeriksaan
persidangan tersebut dikarenakan isu permohonan Pemohon diperlukan
pendalaman terutama apabila isu dimaksud dijadikan dasar bagi Mahkamah
untuk mendapatkan pemahaman mengenai kedudukan dan masa jabatan
hakim agung yang berkaitan dengan kedudukan dan masa jabatan hakim
konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Oleh
karenanya, dengan pertimbangan alasan tersebut di atas, terlepas dari
terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat formal permohonan yang diajukan
Pemohon a quo menurut Mahkamah terdapat urgensi untuk mendengarkan
keterangan-keterangan para pihak dimaksud melalui pemeriksaan persidangan
tersebut;
67
2. Bahwa terkait dengan permohonan, setelah Mahkamah menyelenggarakan
pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud di atas dan kemudian
mencermati kembali permohonan Pemohon secara saksama telah ternyata
terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan
petitum permohonan. Pada posita permohonan, Pemohon menguraikan masa
jabatan hakim agung yang menurut Pemohon seharusnya dibatasi lima tahun
dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh
tahun) [vide permohonan halaman 7]. Akan tetapi, pada petitum permohonan
justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan
menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai
syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan
pemberhentiannya;
3. Bahwa selain itu, inkonsistensi dan kontradiksi juga terdapat pada bagian
kedudukan hukum dan posita permohonan. Pada bagian kedudukan hukum
Pemohon menyatakan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan a quo
[vide permohonan halaman 4], namun pada bagian posita permohonan
Pemohon menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan adanya Pasal
7 dan Pasal 11 UU 3/2009 [vide permohonan halaman 10]. Padahal, kerugian
hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa terkait dengan permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono), menurut Mahkamah hal demikian tidaklah tepat untuk
dikabulkan karena akan melebihi dari hal-hal yang tidak dimohonkan oleh
Pemohon dalam petitumnya. Terlebih lagi permohonan agar diberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) hanya diberikan terhadap permohonan
yang dapat dipahami dan beralasan menurut hukum;
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
68
4.
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945
