Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2019-01-04

Pemohon

Anisa Rosadi Kuasa Hukum : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dkk

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 1 dan [[Pasal 2 ayat (1)]] Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 1 dan [[Pasal 2 ayat (1)]] Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 25 Februari 2019, yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 25 Februari 2019, dan keterangan tertulis tambahan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 Maret 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah: Ketentuan [[Pasal 1]] angka 1 UU Guru dan Dosen, yang berbunyi: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Ketentuan [[Pasal 2 ayat (1)]] UU Guru dan Dosen, yang berbunyi: “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. bertentangan dengan UUD NRI 1945: [[Pasal 27 ayat (2)]] “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. [[Pasal 28]]D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent